
Ketika seorang muslim hendak membeli dan menjual, menyimpan dan meminjam, atau menginvestasikan uang, ia selalu melaksanakan pada batas-batas yang telah ditetapkan Allah. Ia tidak memakan uang haram, memonopoli milik rakyat, korupsi, mencuri, berjudi, ataupun melakukan suap-menyuap. Seorang muslim secara tegas menjauhi daerah yang diharamkan Allah, disamping berusaha semaksimal mungkin meninggalkan daerah syubhat. Ketika seorang muslim memiliki harta, ia tidak memakannya sendiri, tidak pelit terhadap orang lain, dan tidak menggunakannya untuk kemaksiatan. Atau dengan kata lain, ia tidak kikir terhadap kebenaran dan tidak boros terhadap kebathilan. Yusuf Qardhawi mengungkapkan bahwa: “Pemilikan harta kekayaan bagi seorang muslim, bukanlah secara mutlak, sehingga ia tidak berhak untuk membelanjakan harta itu sesuka hatinya.
Buku yang ditulis oleh:DR.H.M.Yunus Gozali, ini sangat menarik untuk disimak, jika anda ingin mendownload buku ini silahkan klik disini, gratis. Semoga bermanfaat.

Posting Komentar