
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, dan semoga shalawat dan salam tercurah kepada penghulu para Nabi dan atas keluarganya, dan para sahabatnya.
Ini adalah risalah singkat dengan topik jenis transaksi jual beli yang terlarang, yang telah dikumpulkan sehingga kaum Muslimin dapat menghindarinya dalam kegiatannya sehari-hari –sehingga penghasilannya menjadi halal, yang mana Allah akan memberikan baginya manfaat di dunia dan di akhirat. Aslinya risalah ini berasal dari kuliah yang saya berikan di Masjid Sumu Wali al ‘Ahd Al-Amir Abdullah bin Abdil Aziz Ali Su’ud di Riyadh pada bulan Jumadil Ula 1411 H. Berikut ini adalah traskrip dari kuliah tersebut.
Dari Muhadharah:
Wahai Saudaraku! Tidak ada keraguan bahwa perdagangan dan jual beli adalah dua hal yang dibutuhkan dan diperlukan. Hal ini karena Allah telah memerintahkan kita untuk mencari rezeki dan untuk makan dan minum bagi diri kita menurut cara yang secara umum dibenarkan.
Judul Terjemahan : Jual Beli yang Dilarang dalam Islam
Penulis : Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Alih Bahasa : Ummu Abdullah
Desain Sampul : Ummu Zaidaan
Download bukunya disini gratis

Posting Komentar