Apakah
diperbolehkan berqurban dengan cara berutang? Misalnya ada yang meminjam uang
saudaranya demi berqurban untuk tahun ini.
Jawabannya, boleh. Karena mengingat qurban memiliki manfaat yang
besar. Manfaatnya disebutkan dalam ayat berikut ini. Allah Ta’ala berfirman,
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ
فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ
جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ
سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Dan telah
Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu
memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika
kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila
telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang
rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang
meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu,
mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al Hajj: 36).
Ibnu Katsir mengatakan mengenai maksud “kebaikan” dalam ayat
tersebut, yaitu balasan pahala di negeri akhirat. Sedangkan, Mujahid mengatakan
bahwa yang dimaksud kebaikan di situ adalah pahala dan kemanfaatan. Lihat Tafsir
Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 415 dan 416.
Jadi ayat tersebut menerangkan bahwa qurban itu akan memperoleh
kebaikan yang banyak. Sehingga sebisa mungkin seorang muslim meraih kebaikan
ini meski dengan cara berutang.
Lihat contoh dari ulama salaf seperti Abu Hatim berikut ini. Sufyan Ats Tsauri rahimahullah mengatakan, ”Dulu Abu Hatim pernah
mencari utangan dan beliau pun menggiring unta untuk disembelih. Lalu dikatakan
padanya, ”Apakah betul engkau mencari utangan dan telah menggiring unta untuk
disembelih?” Abu Hatim menjawab, ”Aku telah mendengar firman Allah,
لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ
“Kamu akan
memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (QS. Al Hajj: 36)” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim,
5: 415).
Dalam Fatwa Islam Web no. 7198 disebutkan, “Siapa yang tidak
mendapati kecukupan harta untuk membeli hewan qurban, maka hendaklah ia membeli
qurban dengan cara berutang (menyicil) atau dibayar pada waktu akan datang yang
telah disepakati (dijanjikan). Jika seseorang berqurban dalam keadaan berutang
seperti ini, qurbannya sah, tidak ada masalah baginya. Bahkan sebagian ulama
ada yang menganjurkan bagi orang yang tidak mendapati harta saat berqurban
supaya ia mencari pinjaman untuk membeli hewan qurban dengan catatan ia mampu
untuk melunasi utangnya.
Hal ini tidaklah masuk dalam masalah orang yang tidak punya
kelapangan rezeki. Namun saat ingin berqurban, ia tidak punya kecukupan harta
untuk membeli hewan qurban padahal ia sudah terkena perintah berqurban. Karena
kenyataannya ia termasuk oramg yang mampu. Maka saat itu hendaklah ia berutang
untuk tetap bisa berqurban. Wallahu Ta’ala a’lam.“
Semoga bermanfaat. Semoga Allah memudahkan kita berqurban di
tahun ini.
Posting Komentar