Go Ihsan - Pengamat
produk halal Anton Apriyantono mengatakan sertifikasi halal terhadap barang
maupun jasa oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan memberikan banyak manfaat untuk umat Islam.
Karena dengan sertifikasi, setidaknya, umat mendapatkan kejelasan, mana produk
yang patut dikonsumsi dan yang tidak.
Menurut
Anton, saat ini masih banyak barang atau jasa yang belum jelas kehalalannya.
Hal tersebut, tentu cukup merugikan umat Islam. “Karena mengonsumsi (barang
atau jasa) yang halal itu adalah kewajiban,” ujarnya pada Republika.co.id,
Senin (15/2).
Karena
itu, mantan menteri pertanian ini menjelaskan, sertifikasi halal cukup penting
bagi kemaslahatan umat. “Karena kalau tidak dilakukan (mengonsumsi yang halal),
berarti berdosa. Apalagi mengonsumsi yang haram, akan masuk neraka,” tutur
Anton.
Ia
berpendapat proses sertifikasi halal oleh LPPOM MUI, baik dalam bentuk barang
maupun jasa, seharusnya tidak mengalami kendala besar. Sebab ia menilai,
proses tersebut sudah berjalan cukup lama dan telah diketahui oleh banyak pihak
produsen.
Hal
tersebut juga semakin dipertegas dengan adanya Undang-Undang (UU) Jaminan Produk
Halal. “Kalau sudah masuk UU berarti wajib,” ujarnya.Kendati demikian,
Anton mengakui implementasi dari UU Jaminan Produk Halal memang membutuhkan
waktu. Karena, ucapnya, pemerintah masih harus menyiapkan peraturan pemerintah
dan peraturan menteri terkait hal tersebut.
Sebelumnya,
perwakilan LPPOM MUI dari seluruh provinsi di Indonesia telah mengadakan Rapat
Koordinasi Nasional (Rakornas) pada 10-12 Februari 2016 di Jakarta. Salah satu
hasil Rakornas menyebut LPPOM MUI siap melaksanakan sertifikasi produk, barang
gunaan, dan jasa yang beredar di Indonesia sesuai prinsip dan proses
sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang UU No 33 Tahun
2014 tentang Jaminan Produk Halal. (Rep)
Posting Komentar