Go Ihsan - Ahad
(Ma’an News Agency): Penjajah Zionis akhirnya membebaskan dua bocah Palestina beberapa
hari lalu setelah menginterogasi mereka selama enam setengah jam atas tuduhan
melempar batu ke arah pemukim ilegal Yahudi di desa al-Tur, Timur Baitul Maqdis
terjajah.
Menurut
Pusat Informasi Wadi Hilweh, pasukan penjajah Zionis menangkap Muhammad Samih
Ulayan (10) dan Mustafa Abu al-Hawa (12) saat mereka memasuki al-Tur, lalu
membawa mereka ke permukiman ilegal Yahudi terdekat. Setelah itu mereka dibawa
ke kantor polisi al-Tur, kemudian dipindahkan ke kantor polisi Salah al-Din dan
diinterogasi selama enam setengah jam.
Wadi
Hilweh menyatakan, petugas keamanan Zionis menginterogasi bocah-bocah itu tanpa
kehadiran siapapun. Setelah dibebaskan, Abu al-Hawa dikenakan tahanan rumah
selama lima hari dan denda 500 shekel.
Pada
November lalu, ‘Israel’ menetapkan UU yang menghukum warga Palestina minimal
tiga tahun penjara jika melempar batu terhadap warga ‘Israel’. Termasuk dalam
UU tersebut adalah pasal-pasal yang membolehkan ‘Israel’ mencabut akses
asuransi kesehatan dan layanan sosial bagi keluarga para tersangka pelempar
batu.
Penjajah
Zionis menahan ratusan warga Palestina atas tuduhan melempar batu setiap tahun.
Kelompok HAM ‘Israel’, B’Tselem melaporkan bahwa sejak 2005
hingga 2010, “Sekitar 93 persen anak-anak di bawah umur yang dinyatakan
bersalah atas pelemparan batu dijatuhi hukuman penjara. Lamanya masa tahanan
berkisar antara beberapa hari hingga 20 bulan.” (Ma’an News Agency/Sahabat
Al-Aqsha)
Posting Komentar