Go Ihsan - Pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir, yang
mendekam di penjara dalam kasus terorisme, dijadwalkan akan segera dibebaskan
setelah persyaratan bebas bersyarat "diringankan" dengan menekankan
ia hanya akan "taat kepada Islam."
Tak lagi
mendukung ISIS
Pemilihan
kata-kata dalam surat pernyataan itu, menurut Yusril Ihza Mahendra, penasihat
hukum pasangan calon presiden/wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin,
disepakati setelah Ba'syir menolak menandatangani dokumen pembebasan bersyarat
yang mencakup taat kepada Pancasila.
"Yang
harus ditandatangi Pak Ba'asyir agak berat bagi beliau karena beliau punya
keyakinan yang dipatuhi hanya Allah, hanya Tuhan dan beliau menyatakan hanya
taat kepada Islam. 'Jadi kalau saya diminta tanda tangan taat kepada Pancasila,
saya tak mau'", kata Yusril tentang isi percakapannya dengan Ba'syir di
Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor.
"Beliau
hanya ingin taat kepada Islam dan kita memahaminya...Tak ada pertentangan
antara Islam dan Pancasila dan tak mau berdebat panjang dengan Pak Ba'asyir,"
tambah Yusril dalam wawancara dengan wartawan BBC News Indonesia, Endang
Nurdin, Jumat (18/01).
Ba'asyir telah
menjalani hukuman selama sembilan tahun dari 15 tahun hukuman penjara karena
dinyatakan bersalah pada Juni 2011 dalam kasus mendanai pelatihan teroris di
Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.
Ulama
berusia 81 tahun ini sebelumnya ditahan di Nusakambangan, Cilacap, namun
dipindahkan ke LP Gunung Sindur, Bogor dengan alasan kesehatannya menurun.
Yusril
mengatakan Ba'asyir telah mendapatkan remisi tiga kali dan berhak untuk bebas
bersyarat dan menyatakan telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko
Widodo untuk membebaskannya dari penjara dengan "pertimbangan
kemanusiaan" karena "sudah berusia 81 tahun dengan kondisi kesehatan
yang semakin menurun, dengan pembengkakan kakinya yang berwarna hitam."
Proses
administrasi pembebasan Ba'asyir tidak memakan waktu lama namun dia sendiri
meminta waktu tiga sampai lima hari untuk berkemas, kata Yusril.
Tak lagi
mendukung ISIS
Peneliti terorisme Sidney
Jones menyatakan Ba'asyir sempat dibaiat sebagai pengikut gerakan yang
menamakan diri ISIS, yang muncul saat Ba'asyir sudah di dalam penjara.
Namun
Sidney menyatakan pengaruh dua putra Ba'asyir menyebabkan ulama ini tak lagi
menjadi pendukung gerakan kekhalifahan itu.
"Melalui
pengaruh anaknya Ba'asyir tak lagi pro ISIS... jelas anaknya Abdul Rochim dan
Abdul Rosyid tidak mendukung ISIS. Itu bisa berarti bahwa mereka bisa
memengaruhi bapaknya dan kalau begitu, mungkin tak jadi risiko kalau sudah
bebas. Karena jelas unsur pro-ISIS adalah kelompok yang paling berbahaya di
Indonesia sekarang ini," kata Sidney.
Putra
Ba'asyir Abdul Rochim yang ikut mendampingi Yusril Ihza Mahendra mengatakan
ayahnya akan langsung pulang ke Solo setelah dibebaskan, "kemungkinan
Senin atau Selasa."
Menyusul
serangan bom Bali pada 2002, Ba'asyir ditetapkan sebagai tersangka dan divonis
dua tahun enam bulan setelah dinyatakan berkomplot dalam kasus terorisme
tersebut. Setelah bebas pada Juni 2006, ia kembali ditahan pada Agustus 2010
dengan tuduhan terkait pendirian kelompok militan di Aceh.
Ba'asyir
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serangan bom di Bali pada 2002. Ia
divonis 2,6 tahun penjara setelah dinyatakan berkomplot dalam kasus itu.
Jamaah
Anshorut Tauhid (JAT) pada tahun 2012 ditetapkan oleh Departemen Luar Negeri
AS, dalam daftar organisasi teroris asing (FTO).
Saat
itu, JAT dicurigai terlibat dalam berbagai kejahatan antara lain perampokan
bank untuk mendanai kegiatan mereka, termasuk serangan bom bunuh diri di sebuah
gereja di Solo, Jawa Tengah tahun lalu dan sebuah masjid di Cirebon, Jawa
Barat.
JAT
didirikan oleh Ba'asyir setelah keluar dari Jemaah Islamiah, yang dinyatakan
berada di belakang bom Bali 2002 dan beberapa kasus terorisme.(BBC)
Posting Komentar