Oleh: Badrul Tamam
Shalat Jum'at diistimewakan daripada shalat-shalat fardlu yang ada dengan berbagai keistimewaan yang tidak dimiliki shalat-shalat lainnya, misalnya dilaksanakan dengan berjama'ah, jumlah khusus, disertakan khutbah yang wajib didengarkan dan diperhatikan dengan seksama, bacaan yang jahar, dan lainnya.
Shalat Jum'at merupakan kewajiban di dalam Islam yang sangat ditekankan sekaligus menjadi sarana pertemuan bagi kaum muslimin yang paling agung. Pada kesempatan itu mereka diingatkan lewat khutbah akan permulaan dan tempat kembali mereka di akhirat. Mereka diingatkan agar senantiasa bertakwa kepada Allah, Rabb semesta alam. Karena urgensinya ini, maka diwajibkan bagi orang yang wajib melaksankannya untuk bersegera mendatanginya serta diharamkan melakukan jual beli pada saat adzan sudah dikumandangkan.
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah: 9) Larangan jual beli ini mencakup menjual dan membeli.
Dikhususkannya jual beli atas aktifitas lainnya karena pekerjaan tersebut yang paling banyak digeluti orang dan paling sering menyibukkan orang di pasar sehingga lalai dari menghadiri shalat Jum'at.
Jika Adzan lebih dari sekali
Jika adzan lebih dari sekali, maka jual beli tidak diharamkan kecuali pada adzan saat naiknya imam ke atas mimbar, karena adzan inilah yang diberlakukan pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Karenanya ini yang dijadikan patokan, bukan adzan selainnya.
Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan tentang maksud nida' (panggilan shalat/adzan) dalam ayat di atas, "Yang dimaksud dengan nida' ini adalah nida' kedua yang telah dipraktekkan pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, yaitu apabila beliau keluar dan duduk di atas mimbar. Karena pada saat itu adzan dikumdangkan di depan beliau. Makanya adzan inilah yang dimaksudkan. Adapun nida'/adzan pertama yang telah ditambah oleh Amirul Mukminin Utsman bin Affan radliyallahu 'anhu adalah karena manusia (umat Islam) di kala itu semakin banyak."
Beliau mendasarkannya pada hadits yang dikeluarkan Imam Bukhari dalam Shahihnya, dari al-Saa-ib bin Yazid yang berkata, "Dahulu adzan pada hari Jum'at, pada awalnya dikumandangkan pada saat imam berada di atas mimbar pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakar, dan Umar. Maka ketika masa Utsman, manusia semakin banyak, beliau menambah dengan adzan kedua yang dikumandangkan di Zuwara', yaitu dikumandangkan di atas rumah yang dinamakan al-Zuwara', itu adalah rumah yang paling tinggi di Madinah yang dekat dengan masjid."
Kepada siapa jual beli diharamkan?
Larangan melakukan jual beli ini ditujukan kepada orang yang dibebani kewajiban menghadiri Jum'at, yaitu muslim laki-laki, baligh, berakal, merdeka, sehat, dan bermuqim. Karenanya orang yang tidak diwajibkan menghadiri Jum'atan tidak dilarang melakukan jual beli. Maka jika dua orang anak kecil atau dua orang wanita atau dua orang musafir melakukan jual beli, maka hal itu diperbolehkan, tidak berdosa. Namun, jika salah satunya orang yang wajib melaksanakan jum'atan keduanya berdosa karena saling tolong menolong dalam dosa. "Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Al-Maidah: 2)
Apakah selain jual beli juga diharamkan?
Jumhur ulama dari kalangan Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan salah satu pendapat Hambali berpendapat bahwa bentuk transaksi yang bisa menyibukkan orang dari shalat terkategori seperti jual beli ditinjau dari sisi keharaman. Imam Al-Syaukani lebih condong kepada pendapat ini sebagaimana yang beliau cantumkan dalam tafsirnya, Fathul Qadir. Sedangkan dalam sebagian pendapat lainnya, madzhab Hambali tidak menyamakan bentuk-bentuk transaksi lainnya seperti jual beli.
Argumentasi jumhur adalah dengan mempertimbangkan makna sebab dilarangnya jual beli, yaitu meninggalkan segala sesuatu yang menyibukkan dari dzikrullah (mengingat Allah). Dan ini merupakan makna yang terkandung dalam setiap bentuk akad perjanjian. Sedangkan menurut kaidah: Al Hukmu Yaduru Ma’a Illatihi Wujudan Wa ‘Adaman (Hukum itu berputar bersama illatnya, jika dia ada, maka hukum ada, jika illat tersebut hilang, maka hukum tersebut jika hilang).
Imam al-Qurthubi berkata, "Materi jual beli bukanlah subtansinya, sesungguhnya yang menjadi subtansi adalah apa yang menyibukkan dari dzikrullah Ta'ala seperti akad nikah dan lainnya. Tetapi disebutkannya kata bai' (jual beli) karena dia yang paling sering menyibukkan dari dzikrullah Ta'ala." (Al-Jami' Li Ahkamil Qur'an: 5/26)
Alasan yang lainnya, "Karena kesemuanya itu adalah bentuk akad transaksi yang menyerupai jual beli." (Al-Kaafi, Ibnul Qudamah: 2/40-41)
Sementara kelompok kedua beralasan bahwa semua akad transaksi selain jual beli tidak disebutkan secara tekstual dan tidak pula masuk dalam bagian makna yang ditunjukkan oleh teks. Dan juga karena akad semacam ini tidak sesering jual beli dan dibolehkannya tidak lantas menyebabkan ditinggalkannya shalat Jum'at, berbeda dengan jual beli. (Al-Kaafi: 2/41 dan Al-Mughni: 3/164)
Menurut Abul Mundzir al-Saa'idi dalam bukunya Jumu'ah; Adab wa Ahkamuha, merajihkan pendapat jumhur berdasarkan kejelasan alasan yang telah mereka sebutkan dan realita yang terjadi pada akad-akad perjanjian selainnya. Maka tidak ada bedanya antara aktifitas jual beli, penyewaan, dan pernikahan dalam pengaruhnya yang menyibukkan dari dzikrullah pada saat itu.
Status Jual beli saat Adzan Jum'at
Menurut pendapat madzhab Hambali, jual beli dan akad-akad lainnya yang dilaksanakan setelah adzan statusnya batal berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
"Barangsiapa yang beramal dengan suatu amalan yang bukan dari urusan kami (Islam), maka amalan tersebut tertolak." (HR. Bukhari dan Muslim dari Aisyah radliyallahu 'anha)
Sememtara menurut Maliki, jual beli yang dilaksanakan pada saat itu adalah batal. Sementara membebaskan budak, pernikahan, cerai dan lainnya tidak batal, karena berdasarkan kebiasaan orang-orang, kesibukan dalam mengurusi hal itu tidak seperti kesibukan terhadap jual beli. (Lihat Tafsir al-Qurthubi dalam menafsirkan QS. Al-Jum'ah: 9)
Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya memilih pendapat yang menyatakan rusak dan batalnya akad, baik itu jual beli, sewa, pelantikan, dan lainnya.
Sementara madhab Hanafi dan Syafi'i tidak membatalkannya dengan alasannya walau dilarang, hanya saja larangan tersebut bukan tertuju pada dzat materi jual belinya, tapi karenanya dilakukan pada waktu pelaksanaan Jum'atan. (Al-Umm, Imam al-Syafi'i: 1/195). Rusaknya bukan pada inti akad dan tidak pula syarat syahnya.
Menurut kami, pendapat yang rajih adalah pendapat pertama sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya, "Dzahir ayat menunjukkan tidak sah sebagaimana yang disebutkan pada tempatnya."
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berpendapat, "Thalaq jenisnya disyariatkan sebagaimana jual beli dan nikah, terkadang dihalalkan dan waktu yang lain diharamkan. Juga terbagi menjadi sah dan rusak sebagaimana yang ada dalam jual beli dan pernikahan. Dan larangan dalam jenis ini mengharuskan rusaknya yang dilarang." (Majmu' Fatawa: 33/89-90)
Dan yang paling baik dan selamat adalah meninggalkan segala bentuk kesibukan duniawi seperti jual beli dan lainnya lalu bersegera pergi ke masjid untuk menjalankan shalat Jum'at dan mendengarkan khutbah. Dengan mengamalkan semacam itu maka akan mendapatkan banyak kebaikan dan pahala. "Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jum'ah: 9)(PurWD/voa-islam.com)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah: 9) Larangan jual beli ini mencakup menjual dan membeli.
Dikhususkannya jual beli atas aktifitas lainnya karena pekerjaan tersebut yang paling banyak digeluti orang dan paling sering menyibukkan orang di pasar sehingga lalai dari menghadiri shalat Jum'at.
Jika Adzan lebih dari sekali
Jika adzan lebih dari sekali, maka jual beli tidak diharamkan kecuali pada adzan saat naiknya imam ke atas mimbar, karena adzan inilah yang diberlakukan pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Karenanya ini yang dijadikan patokan, bukan adzan selainnya.
Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan tentang maksud nida' (panggilan shalat/adzan) dalam ayat di atas, "Yang dimaksud dengan nida' ini adalah nida' kedua yang telah dipraktekkan pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, yaitu apabila beliau keluar dan duduk di atas mimbar. Karena pada saat itu adzan dikumdangkan di depan beliau. Makanya adzan inilah yang dimaksudkan. Adapun nida'/adzan pertama yang telah ditambah oleh Amirul Mukminin Utsman bin Affan radliyallahu 'anhu adalah karena manusia (umat Islam) di kala itu semakin banyak."
Beliau mendasarkannya pada hadits yang dikeluarkan Imam Bukhari dalam Shahihnya, dari al-Saa-ib bin Yazid yang berkata, "Dahulu adzan pada hari Jum'at, pada awalnya dikumandangkan pada saat imam berada di atas mimbar pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakar, dan Umar. Maka ketika masa Utsman, manusia semakin banyak, beliau menambah dengan adzan kedua yang dikumandangkan di Zuwara', yaitu dikumandangkan di atas rumah yang dinamakan al-Zuwara', itu adalah rumah yang paling tinggi di Madinah yang dekat dengan masjid."
Kepada siapa jual beli diharamkan?
Larangan melakukan jual beli ini ditujukan kepada orang yang dibebani kewajiban menghadiri Jum'at, yaitu muslim laki-laki, baligh, berakal, merdeka, sehat, dan bermuqim. Karenanya orang yang tidak diwajibkan menghadiri Jum'atan tidak dilarang melakukan jual beli. Maka jika dua orang anak kecil atau dua orang wanita atau dua orang musafir melakukan jual beli, maka hal itu diperbolehkan, tidak berdosa. Namun, jika salah satunya orang yang wajib melaksanakan jum'atan keduanya berdosa karena saling tolong menolong dalam dosa. "Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Al-Maidah: 2)
Apakah selain jual beli juga diharamkan?
Jumhur ulama dari kalangan Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan salah satu pendapat Hambali berpendapat bahwa bentuk transaksi yang bisa menyibukkan orang dari shalat terkategori seperti jual beli ditinjau dari sisi keharaman. Imam Al-Syaukani lebih condong kepada pendapat ini sebagaimana yang beliau cantumkan dalam tafsirnya, Fathul Qadir. Sedangkan dalam sebagian pendapat lainnya, madzhab Hambali tidak menyamakan bentuk-bentuk transaksi lainnya seperti jual beli.
Argumentasi jumhur adalah dengan mempertimbangkan makna sebab dilarangnya jual beli, yaitu meninggalkan segala sesuatu yang menyibukkan dari dzikrullah (mengingat Allah). Dan ini merupakan makna yang terkandung dalam setiap bentuk akad perjanjian. Sedangkan menurut kaidah: Al Hukmu Yaduru Ma’a Illatihi Wujudan Wa ‘Adaman (Hukum itu berputar bersama illatnya, jika dia ada, maka hukum ada, jika illat tersebut hilang, maka hukum tersebut jika hilang).
Imam al-Qurthubi berkata, "Materi jual beli bukanlah subtansinya, sesungguhnya yang menjadi subtansi adalah apa yang menyibukkan dari dzikrullah Ta'ala seperti akad nikah dan lainnya. Tetapi disebutkannya kata bai' (jual beli) karena dia yang paling sering menyibukkan dari dzikrullah Ta'ala." (Al-Jami' Li Ahkamil Qur'an: 5/26)
Alasan yang lainnya, "Karena kesemuanya itu adalah bentuk akad transaksi yang menyerupai jual beli." (Al-Kaafi, Ibnul Qudamah: 2/40-41)
Sementara kelompok kedua beralasan bahwa semua akad transaksi selain jual beli tidak disebutkan secara tekstual dan tidak pula masuk dalam bagian makna yang ditunjukkan oleh teks. Dan juga karena akad semacam ini tidak sesering jual beli dan dibolehkannya tidak lantas menyebabkan ditinggalkannya shalat Jum'at, berbeda dengan jual beli. (Al-Kaafi: 2/41 dan Al-Mughni: 3/164)
Menurut Abul Mundzir al-Saa'idi dalam bukunya Jumu'ah; Adab wa Ahkamuha, merajihkan pendapat jumhur berdasarkan kejelasan alasan yang telah mereka sebutkan dan realita yang terjadi pada akad-akad perjanjian selainnya. Maka tidak ada bedanya antara aktifitas jual beli, penyewaan, dan pernikahan dalam pengaruhnya yang menyibukkan dari dzikrullah pada saat itu.
Status Jual beli saat Adzan Jum'at
Menurut pendapat madzhab Hambali, jual beli dan akad-akad lainnya yang dilaksanakan setelah adzan statusnya batal berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
"Barangsiapa yang beramal dengan suatu amalan yang bukan dari urusan kami (Islam), maka amalan tersebut tertolak." (HR. Bukhari dan Muslim dari Aisyah radliyallahu 'anha)
Sememtara menurut Maliki, jual beli yang dilaksanakan pada saat itu adalah batal. Sementara membebaskan budak, pernikahan, cerai dan lainnya tidak batal, karena berdasarkan kebiasaan orang-orang, kesibukan dalam mengurusi hal itu tidak seperti kesibukan terhadap jual beli. (Lihat Tafsir al-Qurthubi dalam menafsirkan QS. Al-Jum'ah: 9)
Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya memilih pendapat yang menyatakan rusak dan batalnya akad, baik itu jual beli, sewa, pelantikan, dan lainnya.
Sementara madhab Hanafi dan Syafi'i tidak membatalkannya dengan alasannya walau dilarang, hanya saja larangan tersebut bukan tertuju pada dzat materi jual belinya, tapi karenanya dilakukan pada waktu pelaksanaan Jum'atan. (Al-Umm, Imam al-Syafi'i: 1/195). Rusaknya bukan pada inti akad dan tidak pula syarat syahnya.
Menurut kami, pendapat yang rajih adalah pendapat pertama sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya, "Dzahir ayat menunjukkan tidak sah sebagaimana yang disebutkan pada tempatnya."
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berpendapat, "Thalaq jenisnya disyariatkan sebagaimana jual beli dan nikah, terkadang dihalalkan dan waktu yang lain diharamkan. Juga terbagi menjadi sah dan rusak sebagaimana yang ada dalam jual beli dan pernikahan. Dan larangan dalam jenis ini mengharuskan rusaknya yang dilarang." (Majmu' Fatawa: 33/89-90)
Dan yang paling baik dan selamat adalah meninggalkan segala bentuk kesibukan duniawi seperti jual beli dan lainnya lalu bersegera pergi ke masjid untuk menjalankan shalat Jum'at dan mendengarkan khutbah. Dengan mengamalkan semacam itu maka akan mendapatkan banyak kebaikan dan pahala. "Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jum'ah: 9)(PurWD/voa-islam.com)
Posting Komentar