Gerakan Perjuangan Islam Harakatul Muqawwamah al-Islamiyyah, Hamas, dan pihak Zionis ‘Israel’ menyetujui di Kairo kemarin, Rabu (21/11/2012), untuk melakukan gencatan senjata sesudah perang selama 8 hari yang diawali dengan pembunuhan pemimpin mujahidin Hamas Ahmad al-Ja’bari.
Negosiasi dilaksanakan di Kairo dengan mediasi Kairo, dan berlangsung selama berhari-hari. Gencatan senjata efektif diberlakukan pada pukul 21 waktu setempat -atau pukul 01 WIB tadi, Kamis (22/11/2012).
Berikut teks kesepakatan gencatan senjata tersebut:
• Israel akan menghentikan semua tindakan permusuhan (hostilities) di daratan, laut dan udara Jalur Gaza, termasuk invasi-invasi dan penargetan individu-individunya.
• Semua faksi Palestina akanmenghentikan semua tindakan permusuhan dari Jalur Gaza terhadap Israel, termasuk serangan roket dan semua serangan di sepanjang perbatasan.
• Pembukaan perbatasan-perbatasan dan difasilitasinya perpindahan/pergerakan orang dan barang dan dihentikannya pembatasan-pembatasan terhadap warga serta pentargetan warga di kawasan perbatasan. Prosedur pelaksanaan (kesepakatan ini) akan dilaksanakan dalam 24 jam sesudah dimulainya gencatan senjata.
• Hal-hal lain akan diurus bila diperlukan.
• Mekanisme implementasi. • Penetapan ‘detik nol’ untuk pemberlakuan kesepakatan.
• Mesir akan mendapat dari masing-masing pihak kepastian akan mengikatkan diri (committed) terhadap kesepakatan ini. • Masing-masing pihak menyatakan berkomitmen untuk tidak melakukan tindakan apa pun yang akan merusak kesepakatan ini. Apa bila didapatkan bukti sebaliknya, maka Mesir sebagai sponsor kesepakatan ini akan diberitahu demi mengambil tindakan selanjutnya.”
* Sumber : Sahabat Al-Aqsha
• Israel akan menghentikan semua tindakan permusuhan (hostilities) di daratan, laut dan udara Jalur Gaza, termasuk invasi-invasi dan penargetan individu-individunya.
• Semua faksi Palestina akanmenghentikan semua tindakan permusuhan dari Jalur Gaza terhadap Israel, termasuk serangan roket dan semua serangan di sepanjang perbatasan.
• Pembukaan perbatasan-perbatasan dan difasilitasinya perpindahan/pergerakan orang dan barang dan dihentikannya pembatasan-pembatasan terhadap warga serta pentargetan warga di kawasan perbatasan. Prosedur pelaksanaan (kesepakatan ini) akan dilaksanakan dalam 24 jam sesudah dimulainya gencatan senjata.
• Hal-hal lain akan diurus bila diperlukan.
• Mekanisme implementasi. • Penetapan ‘detik nol’ untuk pemberlakuan kesepakatan.
• Mesir akan mendapat dari masing-masing pihak kepastian akan mengikatkan diri (committed) terhadap kesepakatan ini. • Masing-masing pihak menyatakan berkomitmen untuk tidak melakukan tindakan apa pun yang akan merusak kesepakatan ini. Apa bila didapatkan bukti sebaliknya, maka Mesir sebagai sponsor kesepakatan ini akan diberitahu demi mengambil tindakan selanjutnya.”
* Sumber : Sahabat Al-Aqsha
Posting Komentar