Go Ihsan - Majelis Ulama Indonesia
mengeluarkan fatwa haram menggunakan atribut non-Muslim seiring fenomena saat
peringatan hari besar agama non-Islam terdapat umat Islam menggunakan atribut
dan/atau simbol keagamaan non-Muslim.
"Menggunakan atribut
keagamaan non-Muslim adalah haram," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin
lewat publikasi fatwanya di Jakarta, Rabu (14/12).
Dia mengatakan ajakan
dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim juga tergolong
haram. Dalam menyikapi hal tersebut Hasanuddin berharap umat Islam tetap
menjaga kerukunan dan keharmonisan beragama tanpa menodai ajaran agama serta
tidak mencampuradukkan akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.
Umat Islam, kata dia,
agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu
wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-Muslim dalam menjalankan
ibadahnya bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis.
Bagi pimpinan perusahaan,
kata dia, agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai
keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya dan tidak memaksakan kehendak
kepada jajarannya untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim kepada
karyawan Muslim.
Menurut dia, terjadi
fenomena untuk memeriahkan kegiatan keagamaan non-Islam dengan ada sebagian
pemilik usaha seperti hotel, supermarket, department store, restoran dan lain
sebagainya, bahkan kantor pemerintahan, yang mengharuskan karyawannya yang
Muslim untuk menggunakan atribut keagamaan dari non-Muslim.
Hasanuddin mengatakan
pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada umat Islam sebagai warga negara
untuk dapat menjalankan keyakinan dan syariat agamanya secara murni dan benar
serta menjaga toleransi beragama.
"Pemerintah wajib
mencegah, mengawasi dan menindak pihak-pihak yang membuat peraturan yang
sifatnya memaksa dan menekan pegawai Muslim untuk melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan ajaran agama seperti aturan dan pemaksaan penggunaan
atribut keagamaan non-Muslim," kata dia.
Bagi umat Islam, dia
meminta agar memilih jenis usaha yang baik dan halal serta tidak memproduksi,
memberikan dan/atau memperjualbelikan atribut keagamaan non-Muslim.
Sumber : Antara
Posting Komentar