Go Ihsan -F dan M, 2 pelaku pembakar
bendera berkalimat tauhid yang disebut polisi bendera HTI telah disidang.
Keduanya dikenai tindak pidana ringan (Tipiring). Majelis hakim menjatuhkan
hukuman 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu.
Sidang digelar di PN Garut,
Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Senin (05/11). Majelis hakim Hasanudin
membacakan putusan sekitar pukul 12.50 WIB.
“Keduanya telah terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp 2 ribu,”
ujar Hasanudin dalam jalannya sidang.
Majelis hakim, berdasarkan
keterangan para saksi dan terdakwa, serta melihat barang bukti menilai bahwa F
dan M telah terbukti melanggar pasal 174 KUHP dengan membuat gaduh.
Mendengar putusan itu, F dan M
menerimanya. Keduanya tidak ingin mengajukan banding.
“Menerima,” ungkap keduanya
kepada majelis hakim.
Sesuai
sidang keduanya langsung digiring polisi ke luar ruangan sidang. Sementara itu,
sidang bagi Uus Sukmana, pembawa bendera, akan digelar setelah sidang F dan M
selesai. (dtk)
Posting Komentar