Halloween party ideas 2015

Diantara sikap berlebihan dalam mengagungkan Rasulullah SAW adalah merayakan peringatan maulid Nabi pada bulan rabiul awwal. Dalam merayakan ini umat terbagi dalam beberapa golongan; Sebagian mereka ada yang menjadikannya sekedar untuk berkumpul, yang didalamnya dibacakan kisah maulid atau disampaikan ceramah dan kasidah kasidah dalam momentum tersebut. Sebagian lain ada yang membuat makanan, manisan yang dibagikan kepada yang hadir. Sebagian ada yang tidak hanya sekedar melakukan hal tersebut, bahkan menjadikan perayaan ini berisi berbagai keharaman dan kemungkaran. Misalnya, berbaurnya kaum laki laki dan perempuan, tarian dan nyanyian dan perbuatan perbuatan syirik lainnya.


Perayaan ini dengan segala bentuk dan tujuannya tidak diragukan lagi adalah bid’ah yang diharamkan yang disengaja diciptakan oleh Asyi’ah Fathimiyyun yang hidup sesudah tiga generasi utama untuk merusak agama umat Islam. Mula mula orang yang memunculkannya kembali sesudah mereka adalah Raja al Muzhaffar abu Sa’id Kukburi, Raja Irbil pada abad VI atau awal abad VII Hijriah, seperti yang disebutkan para sejarahwan seperti Ibnu Katsir, Ibnu Khalkan dan lainnya.
Dalam "Al Bidayah wan Nihayah", Ibnu Katsir mengatakan Abu Sa’id Kukburi mengadakan perayaan Maulid Nabi itu dengan perayaan mewah, menyediakan jamuan dengan 500 ekor kambing guling, 10.000 ekor ayam, 100.000 mangkuk besar berisi makanan dan 30.000 manisan.

Dan Ibnu Khalkan dalam "Wafyat al-A’yan" mengatakan kalau saat itu juga didirikan panggung yang raksasa dan penuh dengan hiasan yang mewah. Pekerjaaan manusia pun terhenti hari itu, mereka tidak mempunyai kesibukan selain bersenang senang serta berfoya foya. Inilah permulaan terjadinya perayaan Mulid yang belakangan diiringi kesia siaan, berlebih lebihan serta membuang buang harta dan waktu di balik bid’ah yang Allah tidak menurunkan wewenang padanya.

Hukum Merayakan Maulid Nabi
Mengadakan perayaan bertepatan dengan kelahiran Rasulullah adalah terlarang dan tertolak dari beberapa tinjauan:

1. Bukan merupakan sunnah Rasulullah dan bukan pula sunnah para Khalifahnya. Demikian pula ia tidak pernah diadakan sebelumnya. Oleh karena itu merayakan maulid nabi termasuk Bid’ah yang terlarang berdasarkan firman Allah; Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagimu agamamu (Al- Ma’idah:3). Karena Merayakan Maulid Nabi jelas tambahan, atau sesuatu yang diadakan.

2. Merayakan Maulid menyerupai kaum Nasrani yang merayakan kelahiran al-masih, sedangkan meniru niru mereka sangat diharamkan. Dalam hadits terdapat larangan menyerupai orang orang kafir dan diperintahkan untuk menyelisihi mereka.

3. Merayakan Maulid merupakan berlebih lebihan dan mengagungkan dan memuji Rasulullah sehingga membawa dan menyeret manusia kepada sikap syirik seperti sabda Beliau; Janganlah memuji berlebih lebihan kepadaku sebagaimana kaum Nasrani memuji berlebih lebihan kepada putra Maryam. Sebab aku hanyalah hambaNya. Maka ucapkanlah, (Engkau) hamba dan utusanNya.

4. Mengidupkan bid’ah maulid akan membuka pintu bagi bid’ah bid’ah lainnya dan melalaikan sunnah. Karena ahli bid’ah sangat giat menghidupkan bid’ah dan malas terhadap sunnah. Akhirnya agama mereka seluruhnya menjadi sekedar peringatan peringatan bid’ah dan hari hari kelahiran. Mereka pun terpecah menjadi berbagai kelompok dan masing masing kelompok akhirnya akan menghidupkan peringatan hari kelahiran para imamnya. (Dirangkum dari berbagai sumber)
Next
Posting Lebih Baru
Previous
This is the last post.

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.