Go Ihsan - Pemerintahan
Joko Widodo menggulirkan kembali konsep Bela Negara yang berkaitan dengan isu
kebangsaan dan cinta tanah air. Menyambut hal itu, Majelis Ulama Indonesia
(MUI) melalui rapat pleno Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia,
menyebutkan bahwa bela negara adalah jati diri Islam di Indonesia.
Rapat pleno yang dilakukan sekali dalam satu bulan ini membahas konsep bela negara yang sedang bergulir saat ini. Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin mengatakan konsep ini dibahas untuk dijadikan rekomendasi bagi pemerintah yang saat ini sedang menyusup konsep bela negara.
"Ada butir-butir penting yang kiranya akan diakomodasi oleh pemerintah dalam naskah bela negara ini," kata mantan Ketua Umum Muhammadiyah ini, di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jalan Proklamasi, Jakarta, Kamis, 26 November 2015.
Din menyebutkan, kehidupan bernegara di masyarakat selama ini ditenggarai sudah menyeleweng dan menyimpang dari nilai-nilai agama dan bangsa.
Rapat pleno yang dilakukan sekali dalam satu bulan ini membahas konsep bela negara yang sedang bergulir saat ini. Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin mengatakan konsep ini dibahas untuk dijadikan rekomendasi bagi pemerintah yang saat ini sedang menyusup konsep bela negara.
"Ada butir-butir penting yang kiranya akan diakomodasi oleh pemerintah dalam naskah bela negara ini," kata mantan Ketua Umum Muhammadiyah ini, di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jalan Proklamasi, Jakarta, Kamis, 26 November 2015.
Din menyebutkan, kehidupan bernegara di masyarakat selama ini ditenggarai sudah menyeleweng dan menyimpang dari nilai-nilai agama dan bangsa.
"Kehidupan negara kita ini
ditenggarai sudah menyimpang dan menyeleweng," ujarnya.
Karena itu, MUI beranggapan perlu mengeluarkan sikap dan mendukung konsep bela negara yang kembali digulirkan pemerintah ini. Bagi umat islam Indonesia bela negara itu sebagai panggilan teologis sebagai bentuk jihad, ijtihad, mujahadah dalam berislam, berbangsa dan bernegara.
MUI juga menyampaikan evaluasi terhadap NKRI berdasarkan Pancasila yang mengalami penyimpangan dalam kehidupan masyarakat dan eksistensi negara dan umat Islam di Indonesia.
Pertama, lanskap tata ruang yang semakin kebarat-baratan. Kepemilikan menjadi hegemoni para pemilik modal yang diragukan komitmen kebangsaan dan kooperatifnya dengan umat islam.
Karena itu, MUI beranggapan perlu mengeluarkan sikap dan mendukung konsep bela negara yang kembali digulirkan pemerintah ini. Bagi umat islam Indonesia bela negara itu sebagai panggilan teologis sebagai bentuk jihad, ijtihad, mujahadah dalam berislam, berbangsa dan bernegara.
MUI juga menyampaikan evaluasi terhadap NKRI berdasarkan Pancasila yang mengalami penyimpangan dalam kehidupan masyarakat dan eksistensi negara dan umat Islam di Indonesia.
Pertama, lanskap tata ruang yang semakin kebarat-baratan. Kepemilikan menjadi hegemoni para pemilik modal yang diragukan komitmen kebangsaan dan kooperatifnya dengan umat islam.
Kedua, pudarnya penggunaan bahasa
Indonesia di ruang publik. Ketiga, eksploitasi SDA oleh kelompok asing.
Keempat, terpinggirnya simbol-simbol kebudayaan asli Indonesia oleh kebudayaan
pop, glamot, dan individualistik.
Oleh karena itu, Dewan Pertimbangan MUI menyampaikan amanat bela negara yang disebut oleh Wakil Ketua Wantim MUI, Nazaruddin Umar, sebaga tawjihat dan pedoman bagi umat islam.
Oleh karena itu, Dewan Pertimbangan MUI menyampaikan amanat bela negara yang disebut oleh Wakil Ketua Wantim MUI, Nazaruddin Umar, sebaga tawjihat dan pedoman bagi umat islam.
Ia menyampaikan, ada 5 amanat yang
dikeluarkan Wantim MUI yakni, pertama umat Islam Indonesia wajib bersyukur atas
berkat rahmat Allah atas negeri yang indah, makmur, dan telah menjadikan agama
sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kedua umat Islam Indonesia wajib
mempertahankan, melanjutkan, merawat, mengawal dan menjadi garda depan. Ketiga,
umat islam Indonesia hendaknya terus mempertahankan dan menempatkan prinsip
religiusitas sebagai roh dasar negara dalam sila pertama Pancasila dan tidak
terus disibukkan memperdebatkan hubungan agama dan negara.
Keempat umat Islam Indonesia
hendaknya mengawal dan terus melakukan amar ma'ruf nahi munkar terhadap praktik
kekuasaan yang jauh dari amanah UUD 1945 dan tuntutan agama.
Kelima umat Islam Indonesia wajib
membela dan mempertahankan segenap kekayaan sumber daya alam Indonesia dari
penguasaan asing dan tetap dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan rakyat
sesuai Pasal 33 UUD 1945. (Viva)
Posting Komentar