Go Ihsan - Direktur Eksekutif Indonesia
Halal Watch Ikhsan Abdullah mengingatkan pemerintah untuk terus mendorong
pertumbuhan industri halal. Termasuk rekayasa teknologi dan barang gunaan
melalui integrasi produk halal dalam sisten keuangan syariah.
“Perbankan
syariah wajib membiayai sektor UMKM dan industri halal, sehingga UMKM tumbuh
bersama perbankan syariah. Di sinilah perlu diciptakan skema pembiayaan yang
memperkuat relasi antara kedua gerbong,” tutur Ikhsan dalam siaran persnya,
Jumat (2/11).
Pemerintah, ia melanjutkan
harus memberikan dukungan penuh. "Saatnya bangsa Indonesia memimpin, tidak
terus menjadi pasar besar bagi perdagangan internasional,” kata dia.
Masalahnya,
Ikhsan mengingatkan, industri halal Indonesia masih tertinggal dari Mayalsia,
Singapura, Thailand, Korea, bahkan Taiwan. Musababnya, pelaku usaha di Tanah
Air belum menjadikan produk halal sebagai peluang.
Padahal,
kata Ikhsan, produk halal sejalan dengan gaya hidup modern dan milienial.
Bahkan sedang menjadi tren global, seperti halal food, halal fashion,
halal finance,
halal tourism,
plus halal media.
“Negara
tetangga sudah mengambil benefit, sementara kita masih meributkan peralihan
penyelenggara jaminan produk halal,” ungkap Ikhsan.
Alhasil,
Ikhsan mengingatkan, pemerintah harus segera mengamandemen Pasal 65 UU JPH.
Dalam Pasal 65 UU JPH, pemerintah diwajibkan untuk mengeluarkan peraturan
pemerintah sejak dua tahun ditetapkannya UU JPH.
“Semestinya
peraturan pemerintah diterbitkan dulu sebagai peraturan pelaksana UU JPH, ini
sesuai dengan ketentuan Pasal 63, 64, dan 67 UU JPH,” kata Ikhsan.
Sebelum
menerbitkan pemerintah pemerintah sebagai peraturan pelaksana, jelas Ikhsan,
pemerintah wajib menyampaikan usulan amandemen terhadap pasal 65.
“Jika
PP diterbitkan tanpa mengamandemen pasal 65, maka pemerintah bisa dianggap
melanggar ketentuan UU JPH karena menerbitkan PP yang sudah lewat waktu,”
ungkapnya.(Rep)
Posting Komentar