Go Ihsan -Massa Aksi Bela Tauhid menuntut
pihak kepolisian memproses hukum semua pihak yang dianggap paling bertanggung
jawab dalam aksi pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid pada perayaan
Hari Santri Nasional (HSN) beberapa waktu lalu.
“Tapi
kalau Anda tidak marah, maka Anda adalah keledai,” pungkasnya. (rmol
Penasihat Presidium Alumni 212,
Eggi Sudjana mengatakan menurut perspektif hukum sesuai dengan pengakuan Juru
bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, organisasi kemasyarakatan
yang dilarang pemerintah itu sama sekali tidak memiliki bendera.
Jika memang demikian, maka
dipastikannya yang dibakar oleh oknum Anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser)
GP-Ansor Nahdatul Ulama (NU) adalah bendera tauhid.
“Kalau kalimat tauhid, ada tertera dalam surat Muhammad ayat 19
adalah La Ilaha Ilallahi. Jadi pembakar kalimat tauhid
ini sama juga membakar ayat suci Al Quran,” tegasnya dari atas mobil komando.
Eggi mengaku telah melaporkan 8
orang yang dianggap paling bertanggung jawab atas peristiwa pembakaran itu.
Mereka adalah tiga orang yang diduga sebagai pembakar bendera, Ketua Umum
Banser, Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Banser Garut dan pihak-pihak lainnya ke pihak
kepolisian.
“Berarti pendekatan hukumnya
bisa terkena pasal 156a KUHP, yaitu penistaan kepada agama. Sekaligus
menimbulkan permusuhan,” tegasnya.
Hal
itu dilakukannya karena menurut dia, Rasulullah Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah
mengatakan bahwa secara objektif, seharusnya Umat Islam marah jika agamanya
dihina.
Posting Komentar