Halloween party ideas 2015

Go Ihsan -Massa Aksi Bela Tauhid menuntut pihak kepolisian memproses hukum semua pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam aksi pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid pada perayaan Hari Santri Nasional (HSN) beberapa waktu lalu.

Penasihat Presidium Alumni 212, Eggi Sudjana mengatakan menurut perspektif hukum sesuai dengan pengakuan Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, organisasi kemasyarakatan yang dilarang pemerintah itu sama sekali tidak memiliki bendera.

Jika memang demikian, maka dipastikannya yang dibakar oleh oknum Anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) GP-Ansor Nahdatul Ulama (NU) adalah bendera tauhid.
“Kalau kalimat tauhid, ada tertera dalam surat Muhammad ayat 19 adalah La Ilaha Ilallahi. Jadi pembakar kalimat tauhid ini sama juga membakar ayat suci Al Quran,” tegasnya dari atas mobil komando.

Eggi mengaku telah melaporkan 8 orang yang dianggap paling bertanggung jawab atas peristiwa pembakaran itu. Mereka adalah tiga orang yang diduga sebagai pembakar bendera, Ketua Umum Banser, Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Banser Garut dan pihak-pihak lainnya ke pihak kepolisian.
“Berarti pendekatan hukumnya bisa terkena pasal 156a KUHP, yaitu penistaan kepada agama. Sekaligus menimbulkan permusuhan,” tegasnya.
Hal itu dilakukannya karena menurut dia, Rasulullah Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah mengatakan bahwa secara objektif, seharusnya Umat Islam marah jika agamanya dihina.

“Tapi kalau Anda tidak marah, maka Anda adalah keledai,” pungkasnya. (rmol

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.