Go Ihsan - Narapidana terorisme kasus bom Bali, Abu Bakar Baasyir sudah
bisa mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua per tiga masa
hukumannya. Namun, Ba'asyir menolak menandatangani pernyataan untuk setia pada
Pancasila dan tidak mengulangi tindak pidananya.
Menanggapi hal itu, Ketua
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Marsudi Syuhud mengatakan, tidak ada
yang bertentangan antara Islam dan Pancasila. Menurut dia, dari sila satu
sampai sila lima itu sudah dijelaskan semua dalam Alquran.
Karena itu, menurut dia, jika Ba'asyir tetap menolak
Pancasila sebagai ideologi negara, mungkin pikirannya belum sesuai dengan
ajaran Islam. "Nah mungkin juga ketika Abu Bakar
Ba'asyir itu belum mau mengakui Pancasila sebagai dasar negara, karena
dipikirannya mungkin belum sesuai dengan ajaran Islam," ujar KH Marsudi
saat dihubungi Republika.co.id, Senin (21/1).
Menurut dia, Ba'asyir
selama ini mendapatkan hukuman atas kasus terorisme dikarenakan memang tidak
sepaham dengan Pancasila. Namun, kini Ba'asyir terpaksa dibebaskan oleh
pemerintah dikarenakan alasan kemanusiaan.
"Dia sendiri kan dihukum
antara lain karena dia belum sepaham dengan ini. Tapi ketika keluar dari
hukuman ini, itu hal yang lain juga, karena persoalan kemanusiaan,"
ucapnya.
Dia mengatakan, orang
semacam Ba'asyir mungkin masih ada di Indonesia, yang tidak dengan tegas
mengakui Pancasila. Karena itu, pemerintah Indonesia harus terus memberikan
pemahaman terkait ideologi negara tersebut, khususnya terkait korelasi antara
agama dan Pancasila.
"Yang semacam inilah
tugas pemerintah untuk memberi pemahaman tidak hanya sekadar ke Abu Bakar
Ba'asyir tapi ke yang lain juga," kata KH Marsudi.
Ba'asyir divonis bersalah
dengan pidana 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan pada 2011. Ba'asyir dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan
menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme
di Indonesia.
Seharusnya dia baru bebas
murni pada 2022. Namun, pada pekan ini Ba'asyir rencananya akan dibebaskan
dengan alasan kemanusiaan. KH Marsudi pun tidak mempermasalahkan pembebasan
Ba'asyir tersebut.
"Dia punya hak untuk
dibebaskan karena aturan-aturannya membolehkan. Bagi saya dengan dibebaskannya
beliau, itu haknya presiden juga dibebaskan dan memang pada kenyataannya beliau
sudah tua dan sakit-sakitan," jelas KH Marsudi. (Repl)
Posting Komentar