Go Ihsan - Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN), Jalan RA Kartini,
Makassar, Senin (21/1/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bos Abu Tours,
Hamzah Mamba dengan kurungan 20 tahun penjara. Hamzah Mamba dianggap melakukan
penggelapan dan pencucian uang Rp 1,2 trilun milik jemaahnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haji
Hamzah Mamba, alias Pak Abu alias Hamzah, dengan pidana penjara selama 20 tahun
serta denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan,” kata Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Darmawan Wicaksono saat membacakan dakwaannya.
Mendengar dakwaan ini, Hamzah Mamba yang
mengenakan rompi tahanan warna oranye hanya terdiam. Darmawan pun mengatakan
Hamzah Mamba diduga melanggar Undang-undang pencucian uang.
“Pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1
juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan serta pasal 3
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto
pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP,” sebut Darmawan.
Setelah putusan dibacakan, puluhan jemaah
yang hadir dalam persidangan ini langsung berteriak memprotes tuntutan jaksa.
Mereka menganggap tuntutan ini terlalu ringan. “Jaksa tidak adil! Harusnya
seumur hidup. Saya tidak terima, harus dihukum lebih berat,” teriak jemaah di
dalam ruangan sidang.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Tri Metty
Margaretta Siboro mengatakan bahwa jawaban atas tuntutan ini akan diberikan
saat sidang dengan agenda pledoi nanti. Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim
Denny Lumban Tobing akan kembali digelar pada Kamis (24/1)) mendatang. (Panji)
Posting Komentar