Go Ihsan - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak jadi mengeluarkan
peraturan terkait peredaran daging anjing di Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta,
Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, keputusan ini berdasarkan kajiannya soal
hukum di Indonesia.
"Setelah kita bahas secara hukum saya kira enggak perlu ada Peraturan Gubernur (Pergub)," kata pria yang akrab disapa Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2015).
Ahok bilang, untuk mengatur peredaran daging anjing, Pemprov DKI akan menggunakan peraturan yang telah ada. Hanya saja, akan ditambah dengan pengenaan razia bagi pelanggar kebijakan.
"Solusinya tinggal gunakan pergub yang sudah ada untuk mencegah daging konsumsi. Capek saya harus ngasih pergub masing-masing hewan," ujar dia sembari tertawa.
Mantan Bupati Belitung Timur ini juga menegaskan, kebijakan yang dilontarkannya atas nama kesehatan. Dia bilang, hal yang dilakukannya juga berdasarkan sejumlah laporan warga soal anjing rabies.
"Kemarin kan saya bilang, saya bukan mempersoalkan daging anjingnya tapi laporan warga banyak anjing rabies dari luar kota masuk ke Jakarta. Itu saja," kata Ahok.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta tengah mempersiapkan regulasi peredaran daging anjing. Hal itu untuk mencegah tersebarnya penyakit rabies di Ibu Kota.
"Masih banyak komunitas yang mengonsumsi daging itu. Intinya saya tidak mau Jakarta kembali adanya positif rabies, dan masyarakat pengonsumsi daging anjing itu terkena rabies saya tidak mau," kata Kepala Dinas Kelautan, Pertanian, dan Kelautan (KPP), Darjamuni, Senin 28 September.
Regulasi ini terkait dengan temuan masih adanya daging anjing beredar. Daging itu disinyalir berasal dari Sukabumi, Jawa Barat. Sebanyak 40 ekor anjing masuk ke Jakarta tiap harinya. Kepala Dinas KPP DKI Jakarta, Darjamuni menyebut, Sukabumi menjadi salah satu lokasi yang memiliki endemi rabies cukup tinggi.
TII (MetroTN)
"Setelah kita bahas secara hukum saya kira enggak perlu ada Peraturan Gubernur (Pergub)," kata pria yang akrab disapa Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2015).
Ahok bilang, untuk mengatur peredaran daging anjing, Pemprov DKI akan menggunakan peraturan yang telah ada. Hanya saja, akan ditambah dengan pengenaan razia bagi pelanggar kebijakan.
"Solusinya tinggal gunakan pergub yang sudah ada untuk mencegah daging konsumsi. Capek saya harus ngasih pergub masing-masing hewan," ujar dia sembari tertawa.
Mantan Bupati Belitung Timur ini juga menegaskan, kebijakan yang dilontarkannya atas nama kesehatan. Dia bilang, hal yang dilakukannya juga berdasarkan sejumlah laporan warga soal anjing rabies.
"Kemarin kan saya bilang, saya bukan mempersoalkan daging anjingnya tapi laporan warga banyak anjing rabies dari luar kota masuk ke Jakarta. Itu saja," kata Ahok.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta tengah mempersiapkan regulasi peredaran daging anjing. Hal itu untuk mencegah tersebarnya penyakit rabies di Ibu Kota.
"Masih banyak komunitas yang mengonsumsi daging itu. Intinya saya tidak mau Jakarta kembali adanya positif rabies, dan masyarakat pengonsumsi daging anjing itu terkena rabies saya tidak mau," kata Kepala Dinas Kelautan, Pertanian, dan Kelautan (KPP), Darjamuni, Senin 28 September.
Regulasi ini terkait dengan temuan masih adanya daging anjing beredar. Daging itu disinyalir berasal dari Sukabumi, Jawa Barat. Sebanyak 40 ekor anjing masuk ke Jakarta tiap harinya. Kepala Dinas KPP DKI Jakarta, Darjamuni menyebut, Sukabumi menjadi salah satu lokasi yang memiliki endemi rabies cukup tinggi.
TII (MetroTN)
Posting Komentar