Go Ihsan - Dari Anas bin Malik-semoga Allah meridhainya-, ia
berkata,”Cincin Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dari perak dan matanya adalah
habasyi”. (Riwayat Al Bukhari-Muslim)
Habasyi memiliki beberapa makna, yakni batu akik, atau mata
cincin yang berwarna hitam, atau barang tambang dari negeri Habasyah.
Hadits ini menunjukkan bahwa bolehnya menggunakan perak bagi
laki-laki dan perempuan. Dan perak dibolehkan bagi laki-laki dengan syarat
tidak ada unsur membanggakan diri.
Sedangkan cincin Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam sendiri
mulai dibuat di akhir tahun 6 hijriyah.
Varian
Cincin Nabi
Ada dua varian cincin Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam,
satu untuk perhiasan dan yang satu lagi untuk menstempel surat.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu
Umar, yang artinya,”Sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam menggunakan
cincin dari perak. Beliau menstempel dengannya dan tidak menggunakannya”.
(Riwayat At Tirmidzi, dan beliau mengatakan,”Shahih”)
Cincin Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang biasa
digunakan untuk stampel terukir lafadz dalam bahasa Arab “Muhammad”, “Rasul”
dan “Allah”, sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim.
Dan lafadz “Allah terukir di bagian paling atas untuk mengagungkan nama-Nya.
Cincin stampel dibuat ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi
Wasallam hendak mengirim surat kepada para penguasa ‘ajam (non Arab) dan dari
sahahabat ada yang menyampaikan bahwa orang ‘ajam tidak menerima surat kecuali
ada stempel atasnya. Maka dibuatlah cincin tersebut.
Bagaimana
Rasulullah Mengenakan Cincin?
Dari Ali bin Abi Thalib, bahwa beliau berkata yang
artinya,”Sesungguhnya Nabi Shallalahu Alaihi Wasallam mengenakan cincinya di
(tangan) kanannya”. (Riwayat At Tirmidzi, “Shahih)
Makna hadits di atas menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu
Alaihi Wasallam menggunakan cincin di tangan kanan. Dalam keterangan disebutkan
bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengenakan cincin di jari
kelingking. Sedangkan Imam Ahmad berpendapat bahwa mengenakan cincin di jari
tengah dan jari telunjuk hukumnya makruh.
Mengenai mengenakan cincin di tangan kiri, ada riwayat bahwa Al
Hasan dan Al Husain kedua-duanya mengenakan cincin di tangan kiri. Imam At
Tirmidzi menyatakan bahwa atsar ini “Hasan Shahih”
Dan riwayat dari Anas bin Malik bahwasannya Rasulullah
Shallallahu Alaihi Wasallam mengenakan cincinnya di kelingking dari tangan
kiri. (Muslim)
Dari berbagai riwayat ini disimpulkan bahwa mengunakan cincin di
kiri juga boleh. Namun lebih utama adalah menggunakannya di bagian kanan.
(lihat, Al Isyraqat As Saniyah bi Syarhi As Syama’il Al Muhammadiyah, hal.
103-114). (Hid)
Posting Komentar