Go Ihsan - Hukuman
kebiri belakangan ramai diperbincangkan, setelah sejumlah kasus kejahatan
seksual terjadi. Namun, hukum kebiri sendiri tidak pernah diajarkan oleh Islam.
Ketua
Umum Persatuan Islam (Persis), Aceng Zakaria, menegaskan hukum kebiri tidak
pernah dianjurkan untuk diterapkan, baik dalam Al Qur'an maupun hadis. Menurut
Aceng, kasus kejahatan seksual dalam Islam terbagi dua, perzinaan dan
pemerkosaan, namun tidak ada hukuman kebiri.
"Hukum
kebiri tidak ada dalam Islam," kata Aceng yang dilansir Republika.co.id, Jumat (20/5).
Ia
menjelaskan, kasus perzinaan dalam Islam untuk perempuan dan laki-laki yang
belum menikah, akan dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 100 kali. Sedangkan untuk
perempuan dan laki-laki yang sudah berstatus pernikahan, dalam Islam para
pelaku akan dijatuhi hukuman rajam.
Sementara,
lanjut Aceng, untuk kasus kejahatan seksual dengan unsur pemaksaan seperti
pemerkosaan, Islam menerapkan hukuman tambahan bagi pelaku saja. Terkait
hukuman tambahan tersebut, ia menekankan keputusan akan diambil melalui
pertimbangan-pertimbangan penguasa.
Aceng
sendiri berpendapat, hukum-hukum yang ada dalam Islam sesungguhnya sudah cukup
bisa membuat jera para pelaku. Pasalnya, hukuman rajam biasanya berakhir dengan
kematian, apalagi kalau terdapat hukuman tambahan bagi pelaku yang ditetapkan
penguasa.
Posting Komentar