Go Ihsan - Banyak
orang takut dan menilai stereotip hukum Islam (syariah). Beragam komentar
publik muncul mengenai hukum Islam, baik itu darii Muslim atau
non-Muslim.
Ada yang mengatakan hukum Islam bar-bar, tidak
berprikemanusian, melangar hak asasi manusia (HAM), dan sebagainya. Bahkan,
banyak umat Islam di negeri ini sendiri antipati dan enggan dengan hukum Islam
(syariah).
Pembicara kajian Islam tadabbur Alquran Parwis L Palembani
mengajak masyarakat belajar rasa keadilan lewat kasus yang menimpa siswi SMP
korban pemerkosaan dan pembunuhan di Bengkulu, Y (14). Kasus kekerasan
pembunuhan dan disertai pemerkosaan yang dialami Y sontak menyita perhatian
publik.
"Kasus ini sangat membuat geram masyarakat, bahkan
banyak menyeruak ke permukaan kemarahan masyarakat," ujarnya, baru-baru
ini. Alhasil, muncul wacana tentang hukuman mati atau kebiri, atau paling minim
dihukum penjara seumur hidup bagi pelaku pemerkosaan yang disertai pembunuhan
oleh belasan pelaku kejahatan.
Parwis yakin dengan kasus yang menimpa Y, pasti publik
sepakat apapun agama dan sukunya jika pelaku pemerkosaan dan pembunuhan untuk
dihukum mati. Di sini banyak yang menyuarakan hukuman berat bagi pelaku
kekerasan tersebut, termasuk tindak pidana lainnya. "Tahukah Anda, hukum
Islam sudah jauh-jauh hari memberikan hukum keras bagi pelaku seperti ini,
mulai dari cambukan, rajam atau bahkan paling dahsyat dengan hukuman salib
dengan cara menyilang," kata Parwis.
Hal ini telah tertuang sebagaimana firman Allah SWT,
'Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat
kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki
mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu
kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar'
(QS.5:33).
Yang mengherankan, kata Parwis, adalah mengapa banyak orang
membenci dan antipati dengan hukum Islam diterapkan, tapi berharap hukuman
berat bagi pelaku tindak pidana. Dia mengajak publik untuk menimbang keadilan
seakan Anda adalah korban atau keluarga korban. "Dengan cara ini Anda akan
tahu betapa adilnya hukum Allah lewat hukum syariah," ujarnya.
Hampir setiap keluarga korban menilai, apapun putusan
hakim, mereka selalu berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya baik hukuman
mati, atau minimal penjara seumur hidup. Dengan demikian Anda pasti
menyimpulkan bahwa hukum Allah adalah adil.
Parwis mengatakan hukum Islam menimbang keadilan lewat rasa
yang ada pada diri keluarga korban, karena keluarga korban tidak mungkin bisa
disogok karena mereka yang kehilangan. Sehingga adil baru tegak menurut mereka
jika pelaku dihukum seberat-beratnya.
Keluarga korban diberikan beberapa pilihan, yakni menuntut
hukum mati, meminta uang tebusan (diyat), atau memaafkan. Jika keluarga korban
memilih opsi ketiga, maka di sana akan terlihat betapa indahnya hukum Islam,
tapi jika yang dipilih opsi 1 atau 2, maka itu sangat wajar.
Namun hukum positif sepenuhnya merupakan kewenangan hakim.
Hakim, kata Parwis, tidak merasakan kepedihan seperti yang dirasakan korban.
Alhasil, tidak sedikit para hakim memutuskan perkara jauh dari harapan keluarga
korban. (Rol)
Posting Komentar