Go Ihsan -
Ketua MUI, Ma'aruf Amin memimpin Sidang
Musyawarah.
Keputusan Hasil Musyawarah MUI sesuai
syarat/tatacara Islam:
UCAPAN GUBERNUR DKI telah:
1. Menghina Al Qur'an
2. Menghina Ulama
Oleh karena itu Penegak Hukum wajib MENINDAK
TEGAS setiap orang yang melakukan penghinaan terhadap Al Qur'an dan Ulama.
Berikut pernyataan resmi MUI: PENDAPAT DAN
SIKAP KEAGAMAAN MAJELIS ULAMA INDONESIA
*Bismillahirrahmanirrahim*
Sehubungan dengan pernyataan Gubernur
Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kabupaten Kepulauan Seribu pada
hari Selasa, 27 September 2016 yang antara lain menyatakan, _”… Jadi jangan
percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih
saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak
bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk
neraka, dibodohin gitu ya..”_ yang telah meresahkan masyarakat, maka Majelis
Ulama Indonesia, setelah melakukan pengkajian, menyampaikan sikap keagamaan
sebagai berikut:
1. Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara
eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat
ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.
2. Ulama wajib menyampaikan isi surah
al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.
3. Setiap orang Islam wajib meyakini
kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.
4. Menyatakan bahwa kandungan surah
al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai
pemimpin adalah sebuah kebohongan, *hukumnya haram dan termasuk penodaan
terhadap Al-Quran*.
5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang
menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan
nonmuslim sebagai pemimpin *adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.*
Berdasarkan hal di atas, maka *_pernyataan
Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan : (1) menghina Al-Quran dan atau (2)
menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum._*
Untuk itu Majelis Ulama Indonesia
merekomendasikan :
1. Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga
harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan
dan penistaan Al-Quran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas
perbuatan tersebut.
3. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas
setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama
Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Aparat penegak hukum diminta proaktif
melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional
dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki
kepercayaan terhadap penegakan hukum.
5. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan
tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada
aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan
melaporkan kepada yang berwenang.
Selasa, 11 Oktober 2016
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Umum
DR. KH. MA’RUF AMIN
Sekretaris Jenderal
Posting Komentar