Go Ihsan -Pemerintah Malaysia
memberlakukan hukum untuk mencegah penyebaran agama selain Islam ke komunitas
Muslim. Namun, Dewan Rakyat Malaysia menyebutkan ada empat negara bagian yang
belum mengumumkan untuk memberlakukan hukum tersebut.
Menanggapi
pernyataan Ismail tersebut, Mujahid mengatakan setiap negara memiliki kekuatan
untuk mengeluarkan fatwa yang menyatakan Syiah sebagai ajaran yang menyimpang,
serta memberlakukan hukum yang mencegah penyebaran ajaran non-Islam untuk
Muslim per Pasal 11 (4). (rep)
Menteri
Departemen Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Dr Mujahid Yusof Rawa,
menyebutkan negara bagian itu adalah Penang, Sabah, Sarawak, dan Wilayah
Federal.
Hal
itu diungkapkan dalam pidato penutupan pada pembacaan ketiga RUU Penyediaan
2019 di Dewan Rakyat pada Kamis (22/11) sore waktu setempat.
Datuk
Mujahid menanggapi pernyataan dari Tan Sri Noh Omar (BN-Umno-Tanjong Karang)
terkait negara bagian yang belum menetapkan undang-undang tersebut per Pasal 11
(4) dari Konstitusi Federal.
"Berdasarkan
Konstitusi Federal, doktrin dan keyakinan agama lainnya dilarang untuk
disebarluaskan kepada umat Islam," kata Datuk Mujahid, dilansir di New Straits Times, Jumat
(23/11).
Pasal
11 (4) menyatakan hukum negara bagian dan hukum federal, sehubungan dengan
Wilayah Federal Kuala Lumpur dan Labuan, dapat mengendalikan atau membatasi
penyebaran doktrin atau keyakinan agama apa pun di kalangan umat Islam.
Sebelumnya
selama pidato Mujahid, Datuk Seri Ismail Mohamed Said (BN-Umno-Kuala Krau)
telah mengangkat masalah pernyataan Mufti Penang Datuk Dr Wan Salim Wan Mohd
Noor pada 19 November lalu, bahwa fatwa negara yang menyatakan Syiah sebagai
ajaran yang licik dapat ditinjau ulang.
Wan
Salim juga mengatakan, bahwa ajaran Syiah harus dipraktikkan secara diam-diam
karena bertentangan dengan ajaran Islam Sunni yang dominan di negara itu.
Selain itu, karena ada ketakutan Syiah akan menyebabkan keresahan dan
perpecahan di kalangan Muslim di Malaysia.
Posting Komentar