Go Ihsan - Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) membuat beberapa aturan penggunaan pakaian dinas bagi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan ini dikeluarkan
untuk menjaga kerapihan para PNS dan ASN. Tata Tertib Penggunaan Pakaian Dinas
dan Kerapihan ASN ini telah diberlakukan sejak 4 Desember 2018 dan diteken oleh
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Larangan mengulurkan jilbab bagi seluruh ASN/
PNS di seluruh Indonesia. Semua jilbab harus dimasukkan ke dalam baju . Berlaku
sejak 4 desember 2018. Instruksi menteri ini ditandatangani oleh mendagri
Tjahjo Kumolo yg berasal dr PDIP#4TahunDibohongi #2019PrabowoSandi #reuni21
Aturan ini mendapat protes
dari netizen. Sebab, dia menilai larangan mengeluarkan jilbab menyalahi aturan
agama.
Posting Komentar