Go Ihsan - Majelis
Dakwah Manhajus Solihin Purwakarta didampingi pemimpin Dewan Pimpinan Daerah
Front Pembela Islam Jawa Barat melaporkan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi ke
Kepolisian Daerah Jawa Barat, Senin, 30 November 2015. Dedi dilaporkan dengan
tuduhan telah melakukan penistaan agama Islam yang dituliskan dalam sejumlah
buku dan rekaman audio visual.
Ketua Majelis Dakwah Manhajus Solihin Purwakarta
KH. Muhammad Syahid Joban mengatakan alasan laporan tersebut dibuat karena
sebagian umat Islam di Purwakarta merasa resah dengan tindak tanduk Dedi
Mulyadi yang sering melontarkan pernyataan yang menjurus menistakan agama
Islam. Ia mencontohkan, dalam salah satu buku yang ditulis Dedi, terdapat
banyak pernyataan yang mengandung unsur penistaan Islam.
"Ini merupakan desakan dari ulama se-Purwakarta yang resah atas kelakuan Dedi Mulayadi," ujar Syahid Joban yang juga menjabat sebagai sekretaris lembaga dakwah FPI Pusat kepada wartawan setelahmemberikan laporan kepada Polda Jawa Barat, Senin, 30 November 2015.
Menurut Syahid, salah satu judul buku yang mengandung penistaan agama yang ditulis Dedi adalahSpirit Budaya dan Kang Dedi Menyapa. Di dalam dua buku tersebut, ia mengatakan terdapat pernyataan yang melukai hati umat Islam, bahkan merendahkan Allah. "Dalam buku ini banyak penodaan terhadap agama Islam," katanya.
Salah satu pernyataan dalam buku tersebut yang dijadikan bahan laporan adalah ujaran Dedi yang mengatakan agama Islam adalah budaya. Pihaknya tidak menyetujui pendapat tersebut. Ia mengatakan Islam adalah wahyu dari Allah yang sangat diyakini kebenarannya. Berbeda dengan budaya yang merupakan buatan manusia dengan kadar kebenaran yang bisa dipatahkan. "BukuSpirit Budaya banyak menodai agama Islam, bahkan menghina tauhid," tuturnya.
Selain barang bukti berupa dua buku karya Dedi Mulyadi, pihaknya pun menyertakan kompilasi video yang berisi pidato dan ceramah Dedi di hadapan publik. Dalam rekaman video tersebut, Syahid mengatakan terdapat beberapa sesi Dedi sedang memberikan pernyataan yang ia nilai telah menistakan agama.
"Salah satunya, ia mengatakan Allah berada di dalam sampah," tuturnya. Kalimat tersebut diambil dari pernyataan Dedi saat mengisi ceramah ilmiah di acara Keluarga Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jawa Barat, 19 Desember 2014. Dedi mengatakan ketika sampah mulai bersatu dengan dirinya, di situ sampah menjadi harum. "Kenapa? Karena Allah hadir pada sampah-sampah itu," kata Dedi.
Pihaknya berharap laporan tersebut dapat diproses secepatnya oleh Polda Jawa Barat. "Ini laporan ketiga yang kami buat. Tapi sampai saat ini (dua laporan) tidak berjalan," kata Syahid.
Rombongan Syahid Joban dan FPI datang ke Polda sekitar pukul 12.00. Mereka langsung mendatangi Pusat Pelayanan dan Pelaporan Masyarakat Polda Jawa Barat. Terlihat juga puluhan anggota FPI berseragam lengkap putih-putih dan bersorban mengantar dua pemimpin organisasi Islam tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Sulistio Pudjo mengatakan telah menerima laporan itu. Dalam laporan tersebut, ia berujar, pelapor adalah atas nama Muhammad Syahid Joban.
"Bapak ustaz Syahid Joban telah melaporkan secara pribadi Dedi Mulyai. Bahwa yang bersangkutan dituduh telah melakukan penistaan terhadap agama," kata Pudjo.
Ia mengatakan, laporan tersebut akan didalami oleh tim penyidik Kriminal Khusus Polda Jawa Barat. Sebelum menyatakan apakah Dedi bersalah atau tidak, pihaknya lebih dulu akan meminta keterangan dari ahli agama, bahasa, dan budaya. "Masih banyak yang harus didalami," kata dia. Mejelis Dakwah Manhajus Solihin Purwakarta dan FPI Jawa Barat menuduh Dedi telah melanggar undang-undang tentang penistaan agama Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Tempo)
"Ini merupakan desakan dari ulama se-Purwakarta yang resah atas kelakuan Dedi Mulayadi," ujar Syahid Joban yang juga menjabat sebagai sekretaris lembaga dakwah FPI Pusat kepada wartawan setelahmemberikan laporan kepada Polda Jawa Barat, Senin, 30 November 2015.
Menurut Syahid, salah satu judul buku yang mengandung penistaan agama yang ditulis Dedi adalahSpirit Budaya dan Kang Dedi Menyapa. Di dalam dua buku tersebut, ia mengatakan terdapat pernyataan yang melukai hati umat Islam, bahkan merendahkan Allah. "Dalam buku ini banyak penodaan terhadap agama Islam," katanya.
Salah satu pernyataan dalam buku tersebut yang dijadikan bahan laporan adalah ujaran Dedi yang mengatakan agama Islam adalah budaya. Pihaknya tidak menyetujui pendapat tersebut. Ia mengatakan Islam adalah wahyu dari Allah yang sangat diyakini kebenarannya. Berbeda dengan budaya yang merupakan buatan manusia dengan kadar kebenaran yang bisa dipatahkan. "BukuSpirit Budaya banyak menodai agama Islam, bahkan menghina tauhid," tuturnya.
Selain barang bukti berupa dua buku karya Dedi Mulyadi, pihaknya pun menyertakan kompilasi video yang berisi pidato dan ceramah Dedi di hadapan publik. Dalam rekaman video tersebut, Syahid mengatakan terdapat beberapa sesi Dedi sedang memberikan pernyataan yang ia nilai telah menistakan agama.
"Salah satunya, ia mengatakan Allah berada di dalam sampah," tuturnya. Kalimat tersebut diambil dari pernyataan Dedi saat mengisi ceramah ilmiah di acara Keluarga Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jawa Barat, 19 Desember 2014. Dedi mengatakan ketika sampah mulai bersatu dengan dirinya, di situ sampah menjadi harum. "Kenapa? Karena Allah hadir pada sampah-sampah itu," kata Dedi.
Pihaknya berharap laporan tersebut dapat diproses secepatnya oleh Polda Jawa Barat. "Ini laporan ketiga yang kami buat. Tapi sampai saat ini (dua laporan) tidak berjalan," kata Syahid.
Rombongan Syahid Joban dan FPI datang ke Polda sekitar pukul 12.00. Mereka langsung mendatangi Pusat Pelayanan dan Pelaporan Masyarakat Polda Jawa Barat. Terlihat juga puluhan anggota FPI berseragam lengkap putih-putih dan bersorban mengantar dua pemimpin organisasi Islam tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Sulistio Pudjo mengatakan telah menerima laporan itu. Dalam laporan tersebut, ia berujar, pelapor adalah atas nama Muhammad Syahid Joban.
"Bapak ustaz Syahid Joban telah melaporkan secara pribadi Dedi Mulyai. Bahwa yang bersangkutan dituduh telah melakukan penistaan terhadap agama," kata Pudjo.
Ia mengatakan, laporan tersebut akan didalami oleh tim penyidik Kriminal Khusus Polda Jawa Barat. Sebelum menyatakan apakah Dedi bersalah atau tidak, pihaknya lebih dulu akan meminta keterangan dari ahli agama, bahasa, dan budaya. "Masih banyak yang harus didalami," kata dia. Mejelis Dakwah Manhajus Solihin Purwakarta dan FPI Jawa Barat menuduh Dedi telah melanggar undang-undang tentang penistaan agama Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Tempo)
Posting Komentar