Go Ihsan - Dewan
ulama Al Azhar Mesir menyatakan, pernikahan dengan anggota ISIS dan perempuan
yang berafiliasi dengan organisasi itu untuk jangka waktu pendek tidak sesuai
dengan syariah Islam.
Sebuah
pernyataan yang dikutip Alarabiya, Selasa (1/12), Al Azhar
tidak membenarkan pernikahan yang hanya bertahan beberapa jam untuk tujuan
seksual semata. Al Azhar mengatakan, berdasarkan aturan Islam, pernikahan
adalah kesepakatan dan komitmen yang dibangun oleh laki-laki dan perempuan.
Pernyataan tersebut menambahkan, larangan pernikahan dalam jangka waktu pendek
karena dapat merendahkan perempuan. Perbuatan tersebut dinilai membuat
perempuan menjadi objek murahan dan bentuk pelampiasan kepuasan dari lelaki ke
lelaki lain.
Al Azhar berpendapat, perbuatan tersebut turut memperburuk citra Muslim yang
dianggap serakah dan dipenuhi hawa nafsu. Ideologi ISIS tersebut, tegas
Al Azhar, tidak dapat diterima dalam hukum syariah. (Rol)
Posting Komentar