Go Ihsan - Situs-situs
yang berisikan penghinaan terhadap agama semakin marak. Belakangan, berbagai
blog mulai menjadi perbincangan karena melakukan penghinaan terhadap agama
Islam.
Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kominfo), Ismail Cawidu, menegaskan penghinaan yang dilakukan lewat
situs-situs atau blog-blog telah melanggar UU Informasi dan Teknologi
Elektronik (ITE) sehingga dapat ditindak.
"Dalam UU ITE masuk perbuatan yang dilarang di pasal 28," kata Ismail kepada Republika, Rabu (30/12).
Ia menerangkan tindakan penghinaan yang dilakukan lewat media elektronik atau terjadi di dunia maya, tidak hanya berlaku bagi media sosial yang populer seperti Twitter dan Facebook saja tetapi juga blog sehingga situs atau blog yang bersangkutan dapat dihapus.
"Dalam UU ITE masuk perbuatan yang dilarang di pasal 28," kata Ismail kepada Republika, Rabu (30/12).
Ia menerangkan tindakan penghinaan yang dilakukan lewat media elektronik atau terjadi di dunia maya, tidak hanya berlaku bagi media sosial yang populer seperti Twitter dan Facebook saja tetapi juga blog sehingga situs atau blog yang bersangkutan dapat dihapus.
Sebelumnya,
situs mantanmuslim.com menjadi perbincangan umat Muslim di Indonesia, usai
menyajikan konten-konten yang menghina agama. Tidak tanggung-tanggung, situs
tersebut berisikan konten-konten yang menghina Islam secara keseluruhan,
termasuk Al Quran dan Nabi Muhammad SAW. (rol)
Posting Komentar