Halloween party ideas 2015

Go Ihsan - Tim Pakem (Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat) memutuskan ajaran agama yang dianut oleh eks dan anggota Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara) sesat dan menyimpang dari agama Islam.

“Tadi telah diputuskan dalan rapat,  ajaran agama yang dianut oleh eks dan mantan Gafatar sesat dan menyimpang dari Agama Islam,” kata Wakil Ketua Gafatar Adi Toegarisman kepada wartawan, di Kejaksaan Agung, Kamis (4/2) sore.

Ajaran yang menyimpang dari Islam itu, seperti tidak harus salat, tidak wajib bayar zakat dan lainnya.

Namun, Adi yang juga Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) mengingatkan putusan Tim Pakem Pusat masih bersifat rekomendasi dan belum menjadi produk hukum.
“Dia baru menjadi produk hukum, setelah diterbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama. Putusan ini salah satu pertimbangannyan Fatwa MUI,” jelas Adi.

Fatwa MUI telah diambil, Rabu (3/2) dan diputuskan ajaran agama anggota dan eks Gafatar menyimpang dan sesat.

Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo yang ditemui terpisah, usai menemui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengapresiasi langkah yang dilakukan Tim Pakem Pusat dan Fatwa MUI.

“Ini menjadi bahan pertimbangan, sebelum diputuskan oleh tiga menteri. Sebelum melangkah kesana, maka akan dirumuskan dan dibicarakan dahulu.”

DIPIDANA

Menurut Adi, setelah SKB tiga menteri ditandatangi, maka pelarangan terhadap ajaran sesat Gafatar dapat diberlakukan dan terhadap para anggota dan eks Gafatar yang mengulangi perbuatan dapat dipidana maksimal lima tahun, sesuai pasal 156 KUHP dan pasal 3 UU PNPS No. 1 Tahun 1965.

“Begitu juga terhadap organisasinya, termasuk kalau kemudian Gafatar berubah nama, seperti Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang bermetamorfosis menjadi Millah Abraham dan Gafatar,” terang Adi.

Tetapi, Adi belum dapat memastikan kapan rapat tiga menteri digelar, namun diusahakan secepatnya. “Tentu,  harus dirumuskan dahulu, termasuk tahapan-tahapan sebelum pemidanaan, setelah SKB tiga Menteri (dan berisi Pelarangan Ajaran dan Gafatar) diterbitkan.” (poskota)


Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.