Halloween party ideas 2015

Go Ihsan - Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris meminta ormas Islam untuk ikut andil dan pro aktif mengawasi peraturan daerah (perda) yang ada di sekitarnya.

“Ormas Islam mestinya lebih peduli terhadap perda yang ada di daerahnya, jangan sampai perdanya hilang baru kebingungan,” tegas Fahira kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Senin (20/6).
Fahira menjelaskan bentuk kepedulian ormas bisa dalam bentuk tulisan seperti mengirim surat atau membuat pernyataan secara resmi terkait perda yang akan dicabut dan meminta alasannya.


Menurutnya, saat ini adalah momentum yang tepat bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. “Ini momentum yang baik bagi masyarakat di daerah untuk menyampaikan aspirasinya kepada Presiden, untuk mempertahankan Perda bernuansa Islami dan pelarangan miras di daerahnya,” ujarnya.

Wanita kelahiran 68 yang juga Senator DKI Jakarta ini menghimbau kepada LSM untuk membuat list perda yang berlaku di daerahnya masing-masing kemudian melaporkan kepada Kemendagri jika ternyata ada perda yang memang tidak sesuai dengan kearifan lokal setempat.

Selain itu juga, pihaknya meminta kepada pemerintah pusat agar memberikan kepercayaan kepada pemerintah daerah untuk menjalankan peraturan yang sudah dibuat.

Teburu-buru

Terkait pengumuman presiden yang menghapus 3.143 perda menurutnya gegabah dalam memutuskan masalah ini. “Presiden terburu-buru memutuskan,” imbuhnya.

Fahira juga meminta Pemerintah Pusat melibatkan DPD dalam setiap proses pembatalan Perda-Perda. Karena DPD ditugaskan rakyat di daerah untuk memperjuangkan aspirasi mereka di tingkat nasional.
“DPD bersedia memfasilitasi ruang dialog antara kepala daerah atau organisasi masyarakat di daerah yang keberatan dengan pembatalan Perda, dengan Kemendagri,” tambahnya.

Pihaknya pun mendorong masyarakat di daerah untuk menyampaikan aspirasinya ke senator daerahnya masing-masing terkait pembatalan Perda sebagai bahan bagi DPD dalam memberi masukan kepada Mendagri. (Mina)


Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.