Go Ihsan - Wakil
Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris meminta ormas Islam untuk ikut andil dan
pro aktif mengawasi peraturan daerah (perda) yang ada di sekitarnya.
“Ormas Islam mestinya
lebih peduli terhadap perda yang ada di daerahnya, jangan sampai perdanya
hilang baru kebingungan,” tegas Fahira kepada Mi’raj Islamic News
Agency (MINA), Senin (20/6).
Fahira menjelaskan
bentuk kepedulian ormas bisa dalam bentuk tulisan seperti mengirim surat atau
membuat pernyataan secara resmi terkait perda yang akan dicabut dan
meminta alasannya.
Menurutnya,
saat ini adalah momentum yang tepat bagi masyarakat untuk menyampaikan
aspirasinya. “Ini momentum yang baik bagi masyarakat di daerah untuk
menyampaikan aspirasinya kepada Presiden, untuk mempertahankan Perda bernuansa
Islami dan pelarangan miras di daerahnya,” ujarnya.
Wanita kelahiran 68
yang juga Senator DKI Jakarta ini menghimbau kepada LSM untuk membuat list
perda yang berlaku di daerahnya masing-masing kemudian melaporkan kepada
Kemendagri jika ternyata ada perda yang memang tidak sesuai dengan kearifan
lokal setempat.
Selain itu juga,
pihaknya meminta kepada pemerintah pusat agar memberikan kepercayaan kepada
pemerintah daerah untuk menjalankan peraturan yang sudah dibuat.
Teburu-buru
Terkait pengumuman
presiden yang menghapus 3.143 perda menurutnya gegabah dalam memutuskan masalah
ini. “Presiden terburu-buru memutuskan,” imbuhnya.
Fahira juga meminta
Pemerintah Pusat melibatkan DPD dalam setiap proses pembatalan Perda-Perda.
Karena DPD ditugaskan rakyat di daerah untuk memperjuangkan aspirasi mereka di
tingkat nasional.
“DPD bersedia
memfasilitasi ruang dialog antara kepala daerah atau organisasi masyarakat di
daerah yang keberatan dengan pembatalan Perda, dengan Kemendagri,”
tambahnya.
Pihaknya pun
mendorong masyarakat di daerah untuk menyampaikan aspirasinya ke senator
daerahnya masing-masing terkait pembatalan Perda sebagai bahan bagi DPD dalam
memberi masukan kepada Mendagri. (Mina)
Posting Komentar