Jakarta - Setelah diprotes FPI dan masyarakat, aksi ciumannya dengan Raul Lemos, Krisdayanti kembali harus dihadapi dengan masalah hukum. Krisdayanti dan Raul Lemos dilaporkan seorang pria bernama Yasser Arafat dari kantor pengacara Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya. KD dan Raul dianggap telah melakukan aksi asusila.
Yasser Arafat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya dengan tujuan untuk melaporkan pasangan yang sedang kasmaran itu ke pihak berwajib. Menurut pria ini, perbuatan KD dan Raul yang dengan sengaja berciuman bibir itu tidak layak dan dianggap keduanya mempertontonkan ketidaksopanan atau melakukan perbuatan asusila di depan masyarakat umum.
"Kita tahu bangsa ini adalah bangsa beradab sehingga semua perbuatan itu dibatasi dengan norma-norma dan Undang-Undang," kata Yasser saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 23 Juli 2010.
Yang lebih membuat miris lagi menurut Yasser, KD dan Raul terlihat sengaja melakukan ciuman tersebut. Dan perbuatan dua anak manusia yang sedang dimabuk cinta itu dianggap sudah tak bisa ditolerir lagi. Oleh karena itu, dia melaporkan pasangan tersebut ke pihak berwajib. "Ini perbuatan yang melanggar etika dan kesusilaan," ucapnya.
Menurut Yaser, keduanya melakukan kejahatan terhadap kesopanan, dan melanggar pasal 281 juncto 282 KUHP. Serta pasal 1 ayat 1 pasal 32 no 44 tahun 2008 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan untuk KUHAP. Dan hukuman penjara diatas 4 tahun, atas dugaan materi pornografi.
Yaser berkeyakinan, keduanya sengaja mempertontonkan adegan mesum itu. "Sudah ada niat untuk mempertontonkan, ada dugaan perbuatan mereka salah, biar polisi yang menentukan arahnya kemana," ujarnya
KPI Tegur 4 Stasiun Televisi
Sementara itu, KPI menegur stasiun TV yang menayangkan adegan ciuman bibir Krisdayanti dan Raul Lemos, empat Stasiun TV nasional SCTV, Trans TV, Trans 7 dan Indosiar.
"Teguran ini kami berikan karena ada pelanggaran, adegan ciuman," kata Komisioner KPI, Nina Armando dalam jumpa pers di kantor KPI, Jakarta, Jumat.
KPI menilai empat stasiun TV swasta itu sudah berlebihan dalam waktu penayangan. Seperti Trans7, dengan jam tayang pukul 12.00 dan 17.00, Indosiar, tayang pukul 14.00, Trans TV, tayang pukul 11.00 dan 06.30 dan SCTV dengan jam tayang 06.30 WIB," ungkapnya. (Ibnudzar/dbs)/(voa-islam)
Yang lebih membuat miris lagi menurut Yasser, KD dan Raul terlihat sengaja melakukan ciuman tersebut. Dan perbuatan dua anak manusia yang sedang dimabuk cinta itu dianggap sudah tak bisa ditolerir lagi. Oleh karena itu, dia melaporkan pasangan tersebut ke pihak berwajib. "Ini perbuatan yang melanggar etika dan kesusilaan," ucapnya.
Menurut Yaser, keduanya melakukan kejahatan terhadap kesopanan, dan melanggar pasal 281 juncto 282 KUHP. Serta pasal 1 ayat 1 pasal 32 no 44 tahun 2008 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan untuk KUHAP. Dan hukuman penjara diatas 4 tahun, atas dugaan materi pornografi.
Yaser berkeyakinan, keduanya sengaja mempertontonkan adegan mesum itu. "Sudah ada niat untuk mempertontonkan, ada dugaan perbuatan mereka salah, biar polisi yang menentukan arahnya kemana," ujarnya
KPI Tegur 4 Stasiun Televisi
Sementara itu, KPI menegur stasiun TV yang menayangkan adegan ciuman bibir Krisdayanti dan Raul Lemos, empat Stasiun TV nasional SCTV, Trans TV, Trans 7 dan Indosiar.
"Teguran ini kami berikan karena ada pelanggaran, adegan ciuman," kata Komisioner KPI, Nina Armando dalam jumpa pers di kantor KPI, Jakarta, Jumat.
KPI menilai empat stasiun TV swasta itu sudah berlebihan dalam waktu penayangan. Seperti Trans7, dengan jam tayang pukul 12.00 dan 17.00, Indosiar, tayang pukul 14.00, Trans TV, tayang pukul 11.00 dan 06.30 dan SCTV dengan jam tayang 06.30 WIB," ungkapnya. (Ibnudzar/dbs)/(voa-islam)
Posting Komentar