Halloween party ideas 2015

 Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Muhammad Syakir Sula, menyatakan, pemerintah harus didorong untuk menerapkan mata uang dinar dan dirham sebagai alat tukar utama menggantikan rupiah.

Sebab kalau tidak kita dorong, lanjut Syakir, maka ini tidak akan bisa. Dia mencontohkan, bank syariah yang ada tidak akan bisa seperti saat ini kalau dulu tidak mendorong pemerintah.

“Kita terus meyakinkan pemerintah bahwa ini bagus buat republik Indonesia. Akhirnya kan muncul peraturan dan diakomodasi dengan UU Perbankan Syariah, ada UU Obligasi Syariah,” kata Muhammad Syakir Sula.

Memang, kata Syakir, penerapan sistem dinar dirham di kalangan masyarakat Indonesia sudah bagus. “Memang adalah alat tukar dulu. Menyimpan,” katanya.

Kemudian selanjutnya nanti, imbuh Syakir, dengan terus meyakinkan pemerintah, akan muncul peraturan dengan misalnya, mahar harus dengan emas. Ketika masyarakat sudah wear, baru masuk ke tahap selanjutya lagi.

Maraknya pasar dinar saat ini, lanjutnya, bertanda bahwa masyarakat butuh. Oleh karena itu pemerintah harus konsen. Para regulator harus konsen karena ini untuk kebutuhan masyarakatnya. Dulu ketika kaitan dengan bunga bank belum banyak yang merespon, pemerintah juga biasa-biasa saja. Ketika kaitan obligasi juga tidak ada respon dari masyarakat, pemerintah juga biasa-biasa saja.

“Tapi ketika sudah ada respon besar, barulah pemerintah kemudian membuatkan undang-undang,” ungkapnya.

“Anda harus catat, bahwa respon dari masyarakat kaitan dengan implementasi dinar-dirham ini besar, karenannya DPR harus memikirkan apa solusinya sebagai wakil rakyat. Bahwa ini ada sesuatu yang dibutuhkan oleh masyarakat berupa implementasi dinar dirham,” sambungnya.

Karena itu, lebih lanjut Syakir menjelaskan, Bank Indonesia (BI), Dapertemen Keuangan, dan DPR harus konsentrasi. Apalagi sekarang bank sudah bisa mekakukan jual beli emas, produk bank. Serta MUI juga sudah memutuskan fatwanya

“Yang paling penting nanti adalah DPR membuat UU yang ada kaitannya dengan itu. Bisa UU perbankan direvisi, atau membuat UU baru yang terkait dengan dinar dirham. Masyarakat sudah marak menggunakan dinar. Artinya ini kebutuhan dari masyarakat,” tutur Anggota Pleno DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional-MUI) ini. [ain/hidayatullah.com]

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.