Halloween party ideas 2015

Go Ihsan -Kecantikan seorang istri hanyalah untuk suaminya seorang, bukan untuk orang lain, sehingga berhiasnya istri dan memperindah penampilan di hadapan suami sangatlah dianjurkan dalam batas-batas yang tidak dilarang oleh syariat.


Pada prisipnya Islam membolehkan semua aktifitas selama tidak ada dalil yang melarangnya, sebagaimana kaidah fiqih menyebutkan :

1- Asal suatu perbuatan itu hukumnya boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
2- Tidak boleh melakukan perbuatan yang berbahaya dan membahayakan.
3- Kemudaratan itu mesti dihilangkan.
4- Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya.
5- Kondisi darurat membolehkan sesuatu yang terlarang.

Begitu juga dalam berpenampilan dan berhias bagi seorang muslimah. Beberapa rambu telah ditegaskan larangannya oleh Rasulullah saw, walaupun suami menyukainya, antara lain misalnya larangan mentato, mencabut alis, mengikir gigi yang bertujuan untuk mempercantik diri, sebagaimana sabda Nabi saw, ”Allah telah melaknat wanita yang minta ditato dan wanita yang minta dicabut alisnya dan yang menjarangkan giginya supaya cantik...” (HR Bukhari)

Operasi Plastik = Mengubah Ciptaan Allah ?

Operasi plastik secara umum terbagi dua, pertama berupa pengobatan (rekonstruktif) untuk mengobati cacat yang ada di badan atau disebabkan kecelakaan atau kebakaran. Artinya memulihkan (mengembalikan kepada keadaan semula) anggota badan yang cacat dan tidak dapat berfungsi akibat kecelakaan ataupun penyakit. Misalnya lahir dalam keadaan bibir sumbing, jumlah jari kaki atau tangan yang berlebih, luka bakar pada wajah atau semua operasi yang bertujuan untuk pengobatan. Bentuk operasi plastik seperti ini dibenarkan dan dibolehkan di dalam syariat Islam, sesuai dengan hadist yang di riwayatkan oleh Abi Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda “Allah tidak menurunkan penyakit kecuali menurunkan pula obatnya.” (HR Bukhori no.5246).

Ketika terjadi kondisi cacat atau lahir sumbing, maka diperboleh operasi yang dilakukan bertujuan untuk pengobatan, walaupun pada akhirnya menghasilkan keindahan/kecantikan pada seseorang. Berlakulah kaidah “kemudaratan itu mesti dihilangkan.”



Kedua operasi yang bertujuan untuk kecantikan dan keindahan (kosmetik). Untuk mempercantik diri dengan mencari bagian badan yang dianggap tidak nyaman bila dilihat orang, sehingga dia melakukan operasi mengubah bentuk anggota badan dengan mengikuti keinginan dan kepuasaannya. Misalnya operasi hidung mancung, membesarkan payudara memperindah wajah, memperindah dagu dengan menghilangkan kerutan, memperindah payudara dengan mengecilkan atau membesarkannya dengan suntik silikon dll.

Islam mengharamkan seseorang yang melakukan bedah plastik tanpa indikasi atau hanya mempercantik diri untuk kepuasan diri semata (QS An-Nisa [4]:114). Sedangkan operasi plastik/kosmetik yang dilakukan untuk pengobatan yang sifatnya bedah rehabilitasi hukumnya mubah.

Sedot lemak (dalam istilah kedokteran disebut dengan Liposuction) termasuk salah satu jenis operasi kosmetik yang digunakan untuk menghilangkan lemak tubuh. Operasi ini biasanya dilakukan pada daerah yang masih berlemak ketika telah melakukan diet dan olahraga namun belum mampu membakar lemak tersebut. 

Bila sedot lemak dilakukan atas dasar kesehatan dan bertujuan membantu orang yang memiliki penyakit obesitas dan gangguan penyakit lain seperti hipertensi, diabetes, jantung dll yang diakibatkan oleh timbunan lemak yang terlalu banyak di dalam tubuh, maka hukumnya mubah. Namun hukum mubah bisa menjadi haram apabila tujuannya hanya untuk kelihatan lebih menarik. Sebab beberapa penelitian menyebutkan komplikasi yang dapat terjadi pada operasi sedot lemak ini antara lain adalah terjadinya kerusakan organ internal, luka bakar, gangguan keseimbangan cairan dalam tubuh, jaringan parut dan terjadinya alergi dan infeksi. Dalam hal ini berlakulah kaidah “Tidak boleh melakukan perbuatan yang berbahaya dan membahayakan”.

Adapun hukum memanfaatkan teknologi kecantikan (non-operasi) yang saat ini makin canggih untuk menghilangkan kerutan, memperbaiki kontur wajah yang turun, dan menjaga kulit agar tetap terlihat muda, maka :

1- Hukumnya tergantung dari niat dan tujuan untuk apa melakukannya, boleh jika niatnya untuk menjaga kesehatan sekaligus memperindah tubuh dan menyenangkan suami. Bisa hukumnya haram apabila perbuatan tersebut berpotensi dapat membahayakan tubuh (kaidah “Tidak boleh melakukan perbuatan yang Berbahaya dan Membahayakan”).

2- Tidak mengubah ciptaan Allah swt.

3- Bahan yang dipergunakan adalah halal dan tidak najis.

4- Tidak menghalangi air untuk bersuci ke kulit atau rambut.

5- Tidak menyerupai orang kafir.
“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk mereka” (HR Ahmad dan Abu Daud).

Hakekat kecantikan dalam pandangan Islam bersumber pada hati dan jiwa (ruhani). Kecantikan ruhani tidak akan dapat ditelan oleh waktu dan zaman, beda halnya dengan kecantikan jasmani. Seiring dengan perjalanan waktu, wajah yang cantik mulai tua dan mengeriput serta tidak akan menarik lagi. Maka percantiklah ruhani anda dengan memperkuat aqidah karena kecantikan ruhani berakar pada kekuatan aqidah. Wallahu a’lam bishshawab.

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.