Go Ihsan -Kecantikan
seorang istri hanyalah untuk suaminya seorang, bukan untuk orang lain, sehingga
berhiasnya istri dan memperindah penampilan di hadapan suami sangatlah
dianjurkan dalam batas-batas yang tidak dilarang oleh syariat.
Pada
prisipnya Islam membolehkan semua aktifitas selama tidak ada dalil yang
melarangnya, sebagaimana kaidah fiqih menyebutkan :
1- Asal
suatu perbuatan itu hukumnya boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
2- Tidak
boleh melakukan perbuatan yang berbahaya dan membahayakan.
3-
Kemudaratan itu mesti dihilangkan.
4- Tidaklah
Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya.
5- Kondisi
darurat membolehkan sesuatu yang terlarang.
Begitu juga
dalam berpenampilan dan berhias bagi seorang muslimah. Beberapa rambu telah
ditegaskan larangannya oleh Rasulullah saw, walaupun suami menyukainya, antara
lain misalnya larangan mentato, mencabut alis, mengikir gigi yang bertujuan
untuk mempercantik diri, sebagaimana sabda Nabi saw, ”Allah telah melaknat
wanita yang minta ditato dan wanita yang minta dicabut alisnya dan yang
menjarangkan giginya supaya cantik...” (HR Bukhari)
Operasi
Plastik = Mengubah Ciptaan Allah ?
Operasi
plastik secara umum terbagi dua, pertama berupa pengobatan (rekonstruktif)
untuk mengobati cacat yang ada di badan atau disebabkan kecelakaan atau
kebakaran. Artinya memulihkan (mengembalikan kepada keadaan semula) anggota
badan yang cacat dan tidak dapat berfungsi akibat kecelakaan ataupun penyakit.
Misalnya lahir dalam keadaan bibir sumbing, jumlah jari kaki atau tangan yang
berlebih, luka bakar pada wajah atau semua operasi yang bertujuan untuk
pengobatan. Bentuk operasi plastik seperti ini dibenarkan dan dibolehkan di
dalam syariat Islam, sesuai dengan hadist yang di riwayatkan oleh Abi Hurairah
bahwa Nabi SAW bersabda “Allah tidak menurunkan penyakit kecuali menurunkan
pula obatnya.” (HR Bukhori no.5246).
Ketika
terjadi kondisi cacat atau lahir sumbing, maka diperboleh operasi yang
dilakukan bertujuan untuk pengobatan, walaupun pada akhirnya menghasilkan
keindahan/kecantikan pada seseorang. Berlakulah kaidah “kemudaratan itu mesti
dihilangkan.”
Kedua
operasi yang bertujuan untuk kecantikan dan keindahan (kosmetik). Untuk
mempercantik diri dengan mencari bagian badan yang dianggap tidak nyaman bila
dilihat orang, sehingga dia melakukan operasi mengubah bentuk anggota badan
dengan mengikuti keinginan dan kepuasaannya. Misalnya operasi hidung mancung,
membesarkan payudara memperindah wajah, memperindah dagu dengan menghilangkan
kerutan, memperindah payudara dengan mengecilkan atau membesarkannya dengan
suntik silikon dll.
Islam
mengharamkan seseorang yang melakukan bedah plastik tanpa indikasi atau hanya
mempercantik diri untuk kepuasan diri semata (QS An-Nisa [4]:114). Sedangkan
operasi plastik/kosmetik yang dilakukan untuk pengobatan yang sifatnya bedah
rehabilitasi hukumnya mubah.
Sedot lemak
(dalam istilah kedokteran disebut dengan Liposuction) termasuk salah satu jenis
operasi kosmetik yang digunakan untuk menghilangkan lemak tubuh. Operasi ini
biasanya dilakukan pada daerah yang masih berlemak ketika telah melakukan diet
dan olahraga namun belum mampu membakar lemak tersebut.
Bila sedot lemak
dilakukan atas dasar kesehatan dan bertujuan membantu orang yang memiliki
penyakit obesitas dan gangguan penyakit lain seperti hipertensi, diabetes,
jantung dll yang diakibatkan oleh timbunan lemak yang terlalu banyak di dalam
tubuh, maka hukumnya mubah. Namun hukum mubah bisa menjadi haram apabila
tujuannya hanya untuk kelihatan lebih menarik. Sebab beberapa penelitian
menyebutkan komplikasi yang dapat terjadi pada operasi sedot lemak ini antara
lain adalah terjadinya kerusakan organ internal, luka bakar, gangguan
keseimbangan cairan dalam tubuh, jaringan parut dan terjadinya alergi dan
infeksi. Dalam hal ini berlakulah kaidah “Tidak boleh melakukan perbuatan yang
berbahaya dan membahayakan”.
Adapun hukum
memanfaatkan teknologi kecantikan (non-operasi) yang saat ini makin canggih
untuk menghilangkan kerutan, memperbaiki kontur wajah yang turun, dan menjaga
kulit agar tetap terlihat muda, maka :
1- Hukumnya
tergantung dari niat dan tujuan untuk apa melakukannya, boleh jika niatnya
untuk menjaga kesehatan sekaligus memperindah tubuh dan menyenangkan suami.
Bisa hukumnya haram apabila perbuatan tersebut berpotensi dapat membahayakan
tubuh (kaidah “Tidak boleh melakukan perbuatan yang Berbahaya dan
Membahayakan”).
2- Tidak
mengubah ciptaan Allah swt.
3- Bahan
yang dipergunakan adalah halal dan tidak najis.
4- Tidak menghalangi
air untuk bersuci ke kulit atau rambut.
5- Tidak
menyerupai orang kafir.
“Barang
siapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk mereka” (HR Ahmad dan Abu Daud).
Hakekat
kecantikan dalam pandangan Islam bersumber pada hati dan jiwa (ruhani). Kecantikan
ruhani tidak akan dapat ditelan oleh waktu dan zaman, beda halnya dengan
kecantikan jasmani. Seiring dengan perjalanan waktu, wajah yang cantik mulai
tua dan mengeriput serta tidak akan menarik lagi. Maka percantiklah ruhani anda
dengan memperkuat aqidah karena kecantikan ruhani berakar pada kekuatan aqidah.
Wallahu a’lam bishshawab.
Posting Komentar