Go Ihsan - GNPF Ulama keberatan
dengan pengakuan Kapitra Ampera sebagai pengacara Habib Rizieq Syihab (HRS).
GNPF akan mengirim somasi ke Kapitra.
"Saran saya Kapitra
agar buka buku dasar-dasar hukum lagi tentang pencabutan kuasa tidak perlu
tertulis. Pencabutan lisan menurut HIR, hukum acara perdata, masih tetap
berlaku," kata kata anggota GNPF Ulama yang juga pengacara HRS, Damai Hari
Lubis dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (7/11/2018).
Dia mengatakan Koordinator
GNPF Ulama Munarman mendengar langsung pencabutan kuasa Kapitra oleh Habib
Rizieq. Damai juga mendengar langsung.
"Mudah-mudahan
Munarman punya dasar autentik lainnya, selain lisan tentang diberhentikannya
Kapitra sebagai kuasa hukum, mudah-mudahan ada surat titipan imam besar atau
kembali lisan (tetap berlaku pencabutan lisan sesuai hukum acara
perdata)," ulasnya.
GNPF juga menyiapkan
Somasi untuk Kapitra. Caleg PDIP itu dinyatakan berbohong.
"Kami akan somasi
Kapitra sesegera mungkin atas keterangan bohong (pernyataan bahwa dirinya masih
kuasa hukum Imam Besar Habib Rizieq Syihab) yang disampaikan dirinya ke publik
dalam beberapa kesempatan," ujar Damai.(Dtk)
Posting Komentar