Go Ihsan-Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat, menyatakan seluruh
tempat hiburan malam di kota itu akan ditutup dan tidak beroperasi selama bulan
Ramadhan 1437 Hijriah.
“Kami mengimbau kepada pengelola tempat hiburan malam di Padang untuk menutup tempat usahanya selama bulan Ramadhan,” kata Wakil Wali Kota Padang, Emzalmi, di Padang, Jumat.
“Kami mengimbau kepada pengelola tempat hiburan malam di Padang untuk menutup tempat usahanya selama bulan Ramadhan,” kata Wakil Wali Kota Padang, Emzalmi, di Padang, Jumat.
Menurutnya,
penutupan ini dilakukan untuk menghormati warga khususnya yang beragama Islam
beribadah Shalat Tarawih dan Wirid.
Selain itu
juga dilakukan untuk mencegah perbuatan yang maksiat selama bulan Ramadhan.
“Dalam dua
hari kami akan kirimkan surat edaran penutupan sementara tersebut kepada
pengelola,”katanya seperti dilansir Antaranews.
Dia
menyebutkan surat ini berkemungkinan mengikat, bila ada yang berani membuka
usahanya tersebut akan diberi peringatan dan bisa berujung sanksi.
Selain
mengimbau tempat hiburan malam, pihaknya juga melarang rumah makan buka pada
siang hari selama Ramadhan.
“Seperti
tahun sebelumnya, tempat makan akan buka menjelang buka puasa hingga malam,”
ujarnya.
Dia
menerangkan tujuan dilakukan ini semata untuk menghormati bulan Ramadhan yang
suci tersebut.
“Kami mengajak seluruh warga di Padang, mematuhi aturan pemerintah
terkait Ramadhan dan menjalankan berpuasa dengan baik,” ujarnya.
Sementara
itu salah satu pemilik rumah makan di Padang, Endang berharap terdapat
toleransi bagi yang tidak berpuasa untuk makan di rumah makan.
Menurut
dia perempuan yang berhalangan dan non muslim tentunya tidak berpuasa, harus
ada aturan yang jelas terkait hal tersebut.*
Posting Komentar