Go Ihsan - Saat ini
sepatu high heels maupun wedges sudah lazim dikenakan oleh para wanita, selain
cantik... model sepatu ini pun diakui beberapa wanita membuat dirinya lebih
percaya diri, akan tetapi benarkah sepatu model hak tinggi ini diharamkan dalam
Islam?
Mari kita
buka hati dan pikiran untuk membahas hal ini. Jangan sampai kecenderungan kita
pada sesuatu, membuat kita bersikap tidak adil dan menutup-nutupi hukum yang
sebenarnya.
Jika kita
menanyakan hukum fiqih yang berkaitan dengan suatu benda, pastilah didasarkan
pada tujuan atau niat kita dalam menggunakan benda tersebut. Contohnya golok,
tentu tidak ada hukum fiqihnya, golok jika dipakai untuk menyembelih hewan
qurban pasti diperbolehkan, akan tetapi jika dipakai untuk membunuh atau
mengancam orang lain tentu menjadi haram hukum memakainya. Demikian juga dengan
high heels, tergantung niat memakainya.
Dengan dasar
ini, kita perlu mempertanyakan... apa sih niat atau tujuan kita mengenakan high
heels atau wedges? Karena segala perbuatan dinilai bergantung niatnya.
Biasanya
kaum wanita menggunakan high heels untuk menambah cantik penampilannya, jika
ini diniatkan untuk suami... tentu memakai high heels di hadapan suami
boleh-boleh saja jika dapat menambah kesenangan suami terhadap istrinya. Akan
tetapi kalau menambah cantik penampilan ditujukan untuk menarik perhatian lawan
jenis, atau untuk menyaingi kecantikan wanita lain, tentunya hal ini menjadi
kurang berfaedah, bahkan Rasulullah shalallaahu 'alaihi wassalam mencelanya.
Dalam hadits
dari Abu Said Al Khudri Radiyallaahu 'anhu, Nabi shalallaahu 'alaihi wasallam
pernah bercerita, "Ada seorang wanita Bani Israel yang bertubuh pendek
memakai sandal dari kayu. Kemudian berjalan di antara dua wanita yang tinggi
agar terlihat tinggi dengan sandal itu." (HR. Ibnu Hibban 5592 dan
dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Dalam
riwayat lain, dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya sumber kebinasaan pertama yang
dialami Bani Israil adalah adanya seorang wanita miskin yang memaksakan diri
untuk membeli baju dan parfum gaya wanita kaya… lalu beliau menyebutkan ada
wanita bani Israil yang pendek, lalu dia memakai sandal tinggi dari kayu, dan
cincin yang bermata besar, dan dia menaburi dirinya dengan wewangian. Lalu dia
berjalan di antara 2 wanita yang tinggi badannya, sehingga banyak lelaki
membuntuti mereka. orang mengenal dua wanita yang tinggi, tapi tidak kenal
wanita yang memakai jinjit." (HR. Ibnu Khuzaimah)
Hadits di
atas menunjukkan celaan bagi wanita yang memakai alas kaki jinjit. Karena Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan hal di atas dalam konteks celaan.
Selain itu, kita perlu mempertimbangkan juga pemakaian high heels dari sisi
tabarruj, penipuan, serta membahayakan kesehatan.
Allah
melarang wanita melakukan tabarruj, yakni menampakkan “perhiasan” dalam
pengertiannya yang umum yang biasanya tidak ditampakkan oleh wanita baik-baik,
atau bisa juga memakai sesuatu yang tidak wajar dipakai, seperti berdandan
secara berlebihan atau berjalan dengan berlenggak-lenggok, dan sebagainya.
Karena menampakkan sesuatu yang biasannya tidak ditampakkan—kecuali kepada
suaminya—akan mengundang decak kagum
laki-laki lain yang kemudian akan menimbulkan rangsangan atau
mengakibatkan gangguan dari yang berlaku jahil. Tabarruj ini biasa dilakukan oleh
wanita jahiliyah.
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Hendaklah
kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dengan tabarruj seperti
orang-orang Jahiliyah…” (QS. al-Ahzab: 33).
Selanjutnya,
pemakaian high heels juga bisa menjadi haram jika bermaksud menipu orang lain
bahwa dirinya memiliki tubuh tinggi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga
melarang hal ini. Beliau bersabda,
المتشبِّعُ بِما لَم يُعْطَ كلابس ثوبَي زور
“Orang yang
(berpura-pura) berpenampilan dengan sesuatu yang tidak diberikan kepadanya
bagaikan orang yang memakai dua pakaian palsu (kedustaan).” (HR. Muslim 2129)
Terlebih
lagi, sering menggunakan high heels bisa membahayakan kesehatan. Tekanan secara
terus-menerus pada telapak kaki bagian depan akibat penggunaan sepatu hak tinggi,
terutama yang berujung lancip atau yang ukurannya terlalu kecil dapat
mengakibatkan kelainan bentuk kaki seperti:
Hammer toes:
kondisi saat tiga jari kaki paling tengah menjadi bengkok. Bunion: benjolan tulang pada sendi di pangkal jempol
kaki.
Disamping
itu, Tendon Achilles pada kaki memendek ketika mengenakan sepatu hak tinggi.
Sehingga pemakaian hak tinggi terus-menerus dan dalam jangka panjang dapat
mengakibatkan penyakit Achilles tendinitis.
Kondisi ini
terjadi karena peradangan pada tendon Achilles atau jaringan ikat yang
menghubungkan otot betis di kaki bawah bagian belakang ke tulang tumit. Selain
otot betis yang terasa menegang saat meregangkan kaki, penyakit ini ditandai
dengan nyeri dan bengkak pada tumit ketika berjalan.
Bukankah
Islam melarang perbuatan yang dapat menimbulkan risiko kesehatan? Dengan
demikian, jelas bahwa pemakaian high heels dengan niat yang keliru bisa
menjatuhkan kita pada perbuatan dosa. Jika memang pekerjaan kita saat ini
mengharuskan menggunakan high heels dalam rangka profesionalitas misalnya, dan
kita tidak bisa menghindari pemakaian sepatu model ini, selama tujuannya bukan
untuk tabarruj dan pemakaiannya tidak berlebihan, masih bisa dilakukan.
Tapi
ingat... Berhati-hatilah jangan sampai kita mencelakai diri sendiri. Begitu
banyak wanita yang sudah terbiasa memakai high heels, menjadi tidak pede ketika
tampil tanpa high heels, bukankah ini menjadi indikasi ketergantungan terhadap
barang fashion yang satu ini? Jangan-jangan kita lebih tidak pede dan merasa
malu jika tampil tanpa high heels daripada tidak bisa membaca al quran dengan
fasih.
Sumber:
Konsultasisyariah
Posting Komentar