Go Ihsan - Pengacara Mahendradatta mempertanyakan proses hukum
terhadap Habib Bahar bin Smith yang begitu cepat dilakukan penyidik Bareskrim
Polri.
Ia membandingkan dengan banyaknya kasus yang menghina
Presiden Joko Widodo (Jokowi) namun tak diproses.
“Sebelum bicara tentang Teori Hukum dalam kasus Habib
Bahar, mari kita lihat praktik hukum kasus remaja yang menghina Jokowi, kasus
Pimpinan Daerah yang mencaci Prabowo. Tentu masyarakat bisa menilainya
sendiri,” kata Mahendradatta melalui akun Twitternya yang dikutip INILAHCOM,
Kamis (6/12/2018).
Untuk diketahui, pernah viral ada anak inisial RJ alias S
bocah 16 tahun yang menghina, melontarkan ujaran kebencian bahkan ancaman
pembunuhan terhadap Presiden Jokowi.
Selain itu, RJ juga menantang Jokowi untuk mencari dirinya
dalam waktu 24 jam. Jika Presiden Jokowi tidak menemukan dia dalam waktu tempo
tersebut, maka RJ sebagai pemenang.
Pada Rabu (23/5/2018), S diamankan oleh aparat kepolisian.
Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa remaja
tersebut mengaku tak benar-benar berniat menghina Presiden Jokowi.
“Jadi, yang bersangkutan hanya bercanda ya. Jadi, intinya
dia hanya lucu-lucuan dengan teman-temannya untuk berlomba itu. Artinya bahwa
dia ingin mengetes apakah polisi mampu menangkap,” kata Argo.
Bukan cuma itu, ada Bupati Boyolali Seno Samodo yang
dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga telah melakukan umpatan atau
menghina calon Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kita
melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro terkait dengan ujaran kebencian yang
dilakukan Seno Samodro dalam hal ini mengatakan Pak Prabowo Subianto, menghina
Pak Prabowo Subianto menyamakannya dengan ucapan hewan, ucapan as*, yang dalam
bahasa Jawa artinya itu an**ng,” kata jubir Tim Advokat Pendukung Prabowo, Hendarsam
Marantoko. [era/inc]
Posting Komentar