Kuasa hukum terdakwa, Shalih Mangara Sitompul menyesalkan ketidakhadiran para saksi itu. “Seharusnya saksi yang dihadirkan hari ini adalah saksi yang memberatkan, sesuai Berita Acara Pidana (BAP) atau yang disebut saksi verbal,” jelasnya pada voa-islam.com.
Dalam keterangannya, saksi mahkota Ade Firman mengatakan tidak melihat kedelapan terdakwa melakukan tindakan apapun terhadap para jemaat HKBP. Maksud kedatangannya dengan para terdakwa lainnya hanya untuk melakukan aksi damai menentang tempat ibadah liar Jemaat HKBP. Sebagai orang yang tinggal di sekitar tempat kejadian, ia dan para warga lainnya merasa keberatan dengan adanya tempat ibadah ilegal yang dilakukan oleh HKBP.
Keterangan senada disampaikan Murhali Barda, bahwa delapan pemuda yang menjadi terdakwa itu bukan merupakan anggotanya (FPI). Murhali mengaku, bahwa ia tidak pernah memberi instruksi kepada siapapun, termasuk kepada delapan pemuda tersebut untuk datang ke Ciketing, melainkan hanya seruan saja.
Ketika ditanya Hakim Ketua, apakah anda berniat dan hendak menghalang-halangi jemaat Kristiani untuk beribadah? Lalu jawab Ustadz Murhali: “Tidak, kami tidak pernah menghalang-halangi umat Kristiani untuk beribadah. Kami hanya memprotes pelanggaran yang dilakukan oleh jemaat HKBP soal tempat ibadah liar.”
Keresahannya terhadap keberadaan tempat ibadah illegal HKBP di Ciketing, kata Murhali, bukanlah semata keresahan dirinya. Tapi juga seluruh umat Islam Bekasi. Apalagi, ia sudah mendengar, bahwa Pemerintah Kota Bekasi sudah melarang jemaat HKBP untuk beribadah di tanah kosong. Ini jelas bentuk pelanggaran.
Bukan delik aduan, polisi harus mengusut jemaat HKBP penganiaya Ismail
Usai persidangan, Shalih Manggara Sitompul menjelaskan kepada voa-islam.com, bahwa salah satu pemicu terjadinya insiden Ciketing adalah penganiayaan Ismail dengan cara pengeroyokan oleh jemaat HKBP, hingga kepalanya berdarah dan harus dijahit dengan dua jahitan. Bukan hanya itu, tangan Ismail juga dipukul hingga keseleo. Atas penganiayaan yang dilakukan jemaat HKBP, kuasa hukum Ismail cs akan segera melaporkan ke polisi.
“Seharusnya tanpa harus dilaporkan, polisi harus mengusut dan menangkap pihak HKBP yang melakukan penganiayaan. Ini delik biasa, bukan delik aduan,” ungkap Shalih.
Sidang kasus HKBP Ciketing ini akan dilanjutkan pada Senin (17/1/2011) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi HKBP, saksi Pemkot Bekasi saksi dokter RS Mitra Keluarga dan saksi ahli dari pihak umat Islam. Semoga saja saksi HKBP tak mangkir lagi. [Desastian]
Posting Komentar