Oleh: Badrul Tamam
Sesungguhnya hari Jum’at merupakan hari terbaik bagi kaum muslimin dalam satu pekan. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallaahu 'anhu, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,
خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا
“Hari terbaik yang disnari matahari adalah hari Jum’at. Nabi Adam dicipatakan pada hari itu, dimasukkan dan dikeluarkan dari surge juga pada hari itu.” (HR. Muslim)
Dan pada hari terbaik tersebut banyak kebaikan yang tidak didapatkan pada hari-hari lainnya. Salah satunya adalah menghadiri shalat Jum’at dengan berpagi-pagi dan dengan berjalan kaki.
Diriwayatkan dari Aus bin Aus radliyallah 'anhu, berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ ثُمَّ بَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنْ الْإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا
"Barangsiapa mandi pada hari Jum'at, berangkat lebih awal (ke masjid), berjalan kaki dan tidak berkendaraan, mendekat kepada imam dan mendengarkan khutbahnya, dan tidak berbuat lagha (sia-sia), maka dari setiap langkah yang ditempuhnya dia akan mendapatkan pahala puasa dan qiyamulail setahun." (HR. Abu Dawud no. 1077, al-Nasai no. 1364 Ahmad no. 15585. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jami’, no. 6405)
Sebuah karunia dari Allah yang sangat istimewa bagi hamba-hambanya, dalam setiap langkah yang ditapakkannya untuk menghadiri shalat Jum’at terhitung pahala puasa qiyamullail satu tahun. Sebuah hitungan pahala yang tiada terkira.
Imam al-Khathabi menjelaskan tentang lafadz وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ “berjalan kaki dan tidak berkendaraan” makna keduanya satu (sama) dan berfungsi sebagi ta’kid (penguat), Ini adalah pendapat Al-Atsram dari sahabat Imam Ahmad. Maknanya yang kedua menguatkan yang pertama.
Lafadz di atas juga menjadi bantahan bagi orang yang memahami kata al-masyu (berjalan) sebagai pergi (mendatangi shalat jum’at) walaupun dengan berkendaraan atau orang yang memahaminya, yang penting ada berjalannya walaupun di sebagian jalan sedangkan di sebagian lainnya menggunakan kendaraan.
Sesunguhnya berjalan kaki menuju masjid menunjukkan sikap tawadlu’. Imam al-Syafi’i dalam Al-Umm menyebutkan, “Dan Jum’atan tidak didatangi kecuali dengan berjalan kaki.” (Al-Umm: 1/226)
Imam al-Nawawi berkata, “Imam al-Syafi’i dan para pengikutnya serta yang lainnya bersepakat disunnahkan menuju Jum’atan dengan berjalan kaki dan tidak menunggang sesuatu dalam perjalanannya kecuali karena adanya uzur seperti sakit dan semisalnya.” (Al-Majmu’: 4/544)
Ibnu Qudamah dalam al-Mughni mengatakan, “Dan disunnahkan untuk berjalan kaki dan tidak berkendaraan berdasarkan sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam, وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ “berjalan kaki dan tidak berkendaraan”
Beliau menguatkan lagi dengan riwayat lain bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam tidak berkendaraan saat menuju shalat Ied dan dalam mengantarkan janazah, dan Jum’atan masuk di dalam makna keduanya. Kenapa Nabi tidak menyebutkannya secara eksplisit? Karena pintu rumah beliau berada di sisi masjid sehingga beliau menuju masjid dari pintu tersebut sehingga tidak disinggung berkendaraan. Dan pahala ditentukan oleh langkah-langkah kaki.
Demikian juga pendapat para ulama ahli hadits, mereka memahaminya dari makna dzahir yang terdapat dalam hadits di atas. Karenanya dapat disimpulkan bahwa disunnahkan berjalan kaki ketika menuju ke masjid untuk melaksanakan shalat Jum’at dan tidak naik kendaraan baik itu sepeda ontel, sepeda motor, mobil, atau hewan tunggangan seperti unta dan kuda ataupun yang lainnya.
Berjalan kaki ini menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan pahala besar, yaitu dijadikan setiap langkah menuju ke Jum’atan berpahala puasa dan shalat malam selama setahun. Karena itu pantaslah kita untuk berusaha menggapai pahala besar yang telah dijanjikan ini dengan berusaha berjalan kaki menuju shalat Jum’at. Dan terakhir kita memuji Allah atas karunia yang besar kepada umat Muhammad shallallaahu 'alaihi wasallam ini. (PurWD/voa-islam.com)
مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ ثُمَّ بَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنْ الْإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا
"Barangsiapa mandi pada hari Jum'at, berangkat lebih awal (ke masjid), berjalan kaki dan tidak berkendaraan, mendekat kepada imam dan mendengarkan khutbahnya, dan tidak berbuat lagha (sia-sia), maka dari setiap langkah yang ditempuhnya dia akan mendapatkan pahala puasa dan qiyamulail setahun." (HR. Abu Dawud no. 1077, al-Nasai no. 1364 Ahmad no. 15585. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jami’, no. 6405)
Sebuah karunia dari Allah yang sangat istimewa bagi hamba-hambanya, dalam setiap langkah yang ditapakkannya untuk menghadiri shalat Jum’at terhitung pahala puasa qiyamullail satu tahun. Sebuah hitungan pahala yang tiada terkira.
Imam al-Khathabi menjelaskan tentang lafadz وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ “berjalan kaki dan tidak berkendaraan” makna keduanya satu (sama) dan berfungsi sebagi ta’kid (penguat), Ini adalah pendapat Al-Atsram dari sahabat Imam Ahmad. Maknanya yang kedua menguatkan yang pertama.
Lafadz di atas juga menjadi bantahan bagi orang yang memahami kata al-masyu (berjalan) sebagai pergi (mendatangi shalat jum’at) walaupun dengan berkendaraan atau orang yang memahaminya, yang penting ada berjalannya walaupun di sebagian jalan sedangkan di sebagian lainnya menggunakan kendaraan.
Sesunguhnya berjalan kaki menuju masjid menunjukkan sikap tawadlu’. Imam al-Syafi’i dalam Al-Umm menyebutkan, “Dan Jum’atan tidak didatangi kecuali dengan berjalan kaki.” (Al-Umm: 1/226)
Imam al-Nawawi berkata, “Imam al-Syafi’i dan para pengikutnya serta yang lainnya bersepakat disunnahkan menuju Jum’atan dengan berjalan kaki dan tidak menunggang sesuatu dalam perjalanannya kecuali karena adanya uzur seperti sakit dan semisalnya.” (Al-Majmu’: 4/544)
Ibnu Qudamah dalam al-Mughni mengatakan, “Dan disunnahkan untuk berjalan kaki dan tidak berkendaraan berdasarkan sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam, وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ “berjalan kaki dan tidak berkendaraan”
Beliau menguatkan lagi dengan riwayat lain bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam tidak berkendaraan saat menuju shalat Ied dan dalam mengantarkan janazah, dan Jum’atan masuk di dalam makna keduanya. Kenapa Nabi tidak menyebutkannya secara eksplisit? Karena pintu rumah beliau berada di sisi masjid sehingga beliau menuju masjid dari pintu tersebut sehingga tidak disinggung berkendaraan. Dan pahala ditentukan oleh langkah-langkah kaki.
Demikian juga pendapat para ulama ahli hadits, mereka memahaminya dari makna dzahir yang terdapat dalam hadits di atas. Karenanya dapat disimpulkan bahwa disunnahkan berjalan kaki ketika menuju ke masjid untuk melaksanakan shalat Jum’at dan tidak naik kendaraan baik itu sepeda ontel, sepeda motor, mobil, atau hewan tunggangan seperti unta dan kuda ataupun yang lainnya.
Berjalan kaki ini menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan pahala besar, yaitu dijadikan setiap langkah menuju ke Jum’atan berpahala puasa dan shalat malam selama setahun. Karena itu pantaslah kita untuk berusaha menggapai pahala besar yang telah dijanjikan ini dengan berusaha berjalan kaki menuju shalat Jum’at. Dan terakhir kita memuji Allah atas karunia yang besar kepada umat Muhammad shallallaahu 'alaihi wasallam ini. (PurWD/voa-islam.com)
Posting Komentar