Halloween party ideas 2015

Go Ihsan - Komisioner Komnas Perempuan Imam Nakha'ie mengatakan poligami sudah dipraktekkan jauh sebelum Islam, bahkan juga dipraktikkan oleh peradaban-peradaban besar dunia. Poligami, kata Imam juga dilakukan oleh kelompok "non muslim" dan Islam tidak bisa klaim poligami sebagai ajaran islam.

"Keberadaan poligami di dalam kitab suci Alquran, tidak menunjukkan bahwa poligami adalah ajaran islam, melainkan Alquran hendak menggambarkan praktek poligami yang dhalim. Alquran datang untuk mengatur praktek poligami yang dhalim itu. Jadi yang menjadi ajaran islam adalah pengaturan praktek poligaminya, bukan poligaminya," ujar Imam di Jakarta, Minggu (16/12).

Menurut beberapa kitab fiqih, kata Imam yang lebih utama justru menikah dengan satu istri daripada poligami. Yang disunnahkan, kata dia adalah monogami dan poligami baru dibolehkan jika ada alasan. Dalam beberapa tafsir, dikatakan bahwa islam meng-ibahah-kan, membolehkan poligami.
"Di dalam usul fiqih menjadi perdebatan apakah "ibahah" itu kategori "hukum" atau bukan? Sebagian ulama mengatakan bahwa ibahah bukan kategori "hukum". Berarti poligami ya sama dengan makan, minum, tidur, berjalan, dan lain-lain yang boleh dilakukan. Tentu kita boleh mengatakan bahwa makan, minum, berjalan, bukan hukum islam. Islam datang untuk mengatur,"jelas dia.
Imam juga mengatakan di dalam beberapa kitab Tafsir, seperti kitab "al-Asas fi at Tafsir" karangan Syaikh Sa'id dan Tafsir al-Maraghi juz 4 halaman 128, dinyatakan bahwa "poligami bertentangan dengan mawaddah, rahmah dan sakinah, yang ketiga hal ini merupakan tiang kebahagian kehidupan keluarga, maka tidak seyogyanya seorang muslim melakukannya, kecuali ada dharurat (emergency), tetapi tetap harus berkeyakinan mampu berbuat adil, jika tidak karena darurat dan dilakukan dengan keadilan, maka poligami hanyalah kedoliman pada diri sendiri, pada istrinya, pada anaknya, dan bahkan pada umatnya".
"Pernyataan dua tafsir ini, menegaskan bahwa islam datang bukan memerintahkan poligami, karena memang poligami sudah terjadi jauh sebelum islam, melainkan islam datang untuk mengaturnya," ungkap dia.
Lebih lanjut, Imam menuturkan sesungguhnya tidak ada perbedaan antara MUI, PBNU dan juga Komnas perempuan. Pasalnya, MUI dan PBNU akan sepakat dengan komnas perempuan atau komnas perempuan akan sepakat dengan PBNU dan MUI bahwa praktek poligami yang dilakukan dengan cara dhalim, tidak adil, menyengsarakan anak, istri dan keluarga yang lain adalah "haram".
"Komnas Perempuan memandang bahwa praktek poligami adalah haram karena berdasar data-data penelitian dan pengaduan pada Komnas, praktek poligami merugikan perempuan. Jadi yang sedang dilihat komnas perempuan adalah praktek poligami yang menyebabkan kekerasan kepada perempuan dan anak," pungkas dia.
Isu poligami menjadi polemik di publik setelah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mengatakan bahwa partainya akan berjuang memberlakukan larangan poligami bagi pejabat publik hingga aparatur sipil negara atau ASN jika lolos ke parlemen di Pemilu 2019.
"PSI akan memperjuangkan diberlakukannya larangan poligami bagi pejabat publik di eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta Aparatur Sipil Negara. Kami akan memperjuangkan revisi atas Undang-undang No.1 Tahun 1974, yang memperbolehkan poligami,” kata Grace saat memberikan pidato politiknya yang berjudul “Keadilan untuk Semua, Keadilan untuk Perempuan Indonesia”
pada acara Festival 11 di Jatim Expo, Surabaya, Selasa, 11 Desember 2018 lalu.
PSI, kata Grace, tidak akan pernah mendukung poligami dan tidak akan ada kader, pengurus, dan anggota legislatif dari partai ini yang boleh mempraktikkan poligami. Riset LBH APIK tentang poligami menyimpulkan bahwa, pada umumnya, praktik poligami menyebabkan ketidakadilan, yakni perempuan yang disakiti dan anak yang ditelantarkan.
“PSI percaya, perjuangan keadilan, penghapusan diskriminasi harus dimulai dari keluarga, dari rumah," tutur dia.
Sumber: BeritaSatu.com

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.