Halloween party ideas 2015

Go Ihsan -Menteri Pertahanan Israel, Avigdor Lieberman, Selasa (06/11), mengatakan bahwa parlemen Israel akan kembali membahas RUU hukuman mati bagi warga Palestina yang melakukan serangan terhadap sasaran Israel, pekan depan.

“Setelah tiga tahun perdebatan sengit, RUU hukuman mati terhadap teroris pada akhirnya akan diteruskan ke Komite Hukum dan Legislasi untuk dikaji pada Rabu (14 November),” kata Lieberman di akun Twitternya seperti dinukil AFP.


Setelah pengkajian selesai, lanjutnya, RUU akan dihadirkan dan dibacakan di hadapan Knesset (parlemen). “Setelah itu, kami tidak akan mundur atau berhenti sampai kami menyelesaikan pekerjaan,” tulisnya.

RUU ini didukung oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Namun Menteri Energi Yuval Steinitz, yang dekat dengan Netanyahu, memperingatkan proyek itu “merusak citra Israel.”

Pemerintah Palestina menganggap persetujuan perdana menteri terhadap RUU tersebut merupakan “seruan terang-terangan untuk menghasut pembunuhan.”

“Mengesahkan hukum eksekusi tahanan Palestina merupakan seruan terang-terangan untuk menghasut kejahatan pembunuhan, eksekusi dan pembantaian terhadap rakyat rakyat Palestina,” kata pernyataan pemerintah Palestina.

Pemerintah Palestina menyalahkan pemerintah Israel atas konsekuensi keputusan ini. RUU itu termasuk mengandung pelanggaran yang sangat jelas terhadap undang-undang internasional dan kemanusiaan.

RUU tersebut harus disetujui di Knesset untuk disetujui dalam pemungutan suara dalam tiga putaran sebelum menjadi bagian dari “Hukum Dasar.”

Pada bulan Januari, parlemen Israel mengeluarkan pembacaan awal pada RUU yang memungkinkan hukuman mati terhadap “teroris” dengan mayoritas 52 melawan 49. Total pemilih 120 anggota parlemen.
Sumber: Kiblat/AFP

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.