Go Ihsan -Menteri Pertahanan Israel, Avigdor Lieberman, Selasa
(06/11), mengatakan bahwa parlemen Israel akan kembali membahas RUU hukuman
mati bagi warga Palestina yang melakukan serangan terhadap sasaran Israel,
pekan depan.
“Setelah tiga tahun perdebatan sengit, RUU hukuman mati
terhadap teroris pada akhirnya akan diteruskan ke Komite Hukum dan Legislasi
untuk dikaji pada Rabu (14 November),” kata Lieberman di akun Twitternya
seperti dinukil AFP.
Setelah pengkajian selesai, lanjutnya, RUU akan dihadirkan
dan dibacakan di hadapan Knesset (parlemen). “Setelah itu, kami tidak akan
mundur atau berhenti sampai kami menyelesaikan pekerjaan,” tulisnya.
RUU ini didukung oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Namun Menteri Energi Yuval Steinitz, yang dekat dengan
Netanyahu, memperingatkan proyek itu “merusak citra Israel.”
Pemerintah Palestina menganggap persetujuan perdana menteri
terhadap RUU tersebut merupakan “seruan terang-terangan untuk menghasut
pembunuhan.”
“Mengesahkan hukum eksekusi tahanan Palestina merupakan seruan
terang-terangan untuk menghasut kejahatan pembunuhan, eksekusi dan pembantaian
terhadap rakyat rakyat Palestina,” kata pernyataan pemerintah Palestina.
Pemerintah Palestina menyalahkan pemerintah Israel atas
konsekuensi keputusan ini. RUU itu termasuk mengandung pelanggaran yang sangat
jelas terhadap undang-undang internasional dan kemanusiaan.
RUU tersebut harus disetujui di Knesset untuk disetujui
dalam pemungutan suara dalam tiga putaran sebelum menjadi bagian dari “Hukum
Dasar.”
Pada bulan Januari, parlemen Israel mengeluarkan pembacaan
awal pada RUU yang memungkinkan hukuman mati terhadap “teroris” dengan
mayoritas 52 melawan 49. Total pemilih 120 anggota parlemen.
Sumber: Kiblat/AFP
Posting Komentar